Kamis, 09 April 2020
Memohon Perlindungan Dari Setan
Minggu, 08 Maret 2020
Mendoakan Orang yang Bersin
Kitab As-Salam
بَابُ اِسْتِحْبَابِ تَشْمِيْتِ العَاطِسِ إِذَا حَمِدَ اللهَ تَعَالَى وَكَرَاهَةَ تَشْمِيْتِهِ إِذَا لَمْ يَحْمِدِ اللهَ تَعَالَى وَبَيَانِ آدَابِ التَّشْمِيْتِ وَالعَطَاسِ وَالتَّثَاؤُبِ
Bab 142. Bab Sunnahnya Mendoakan Orang yang Bersin Apabila Ia Memuji Allah dan Makruh Mendoakannya Jika Ia Tidak Memuji Allah, serta Penjelasan Adab-Adab Mendoakan, Bersin, dan Menguap
Hadits #878
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ النَّبِيَّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( إَنَّ اللهَ يُحِبُّ العُطَاسَ ، وَيَكْرَهُ التَّثَاؤُبَ ، فَإذَا عَطَسَ أَحَدُكُمْ وَحَمِدَ اللهَ تَعَالَى كَانَ حَقّاً عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ سَمِعَهُ أَنْ يَقُولَ لَهُ : يَرْحَمُكَ اللهُ ، وَأَمَّا التَّثَاؤُبُ فَإنَّمَا هُوَ مِنَ الشَّيْطَانِ ، فَإذَا تَثَاءَبَ أحَدُكُمْ فَلْيَرُدَّهُ مَا اسْتَطَاعَ ، فَإنَّ أحَدَكُمْ إِذَا تَثَاءَبَ ضَحِكَ مِنْهُ الشَّيْطَانُ )) رَوَاهُ البُخَارِيُّ
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah menyukai bersin dan membenci menguap. Maka, apabila salah seorang di antara kalian bersin dan memuji Allah, maka wajib bagi setiap orang muslim yang mendengarnya untuk mengucapkan, ‘YARHAMUKALLAH (artinya: semoga Allah merahmatimu)’.”
Adapun menguap, maka itu adalah dari setan. Apabila salah seorang di antara kalian menguap, hendaklah ia menahannya semampu mungkin. Karena, jika salah seorang di antara kalian menguap maka setan tertawa karenanya.” (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 6223]
Faedah Hadits
- Allah menyukai bersin dan membenci menguap.
- Allah memiliki sifat cinta (al-mahabbah) dan sifat benci (al-karah).
- Disunnahkan bersegera mengucapkan YARHAMUKALLAH ketika mendengar orang yang bersin mengucapkan ALHAMDULILLAH.
- Mengucapkan YARHAMUKALLAH berlaku jika mendengar orang bersin dan mendengarnya mengucapkan ALHAMDULILLAH. Jika tidak mendengar ia bersin dan tidak pula mengucapkan ALHAMDULILLAH, maka tidak perlu mengucapkan YARHAMUKALLAH.
- Setiap yang mendengar orang yang bersin dan memuji Allah (mengucapkan ALHAMDULILLAH), maka hendaklah mengucapkan YARHAMUKALLAH, hukumnya fardhu ‘ain—menurut Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly dalam Bahjah An-Nazhirin–.
- Setan menguasai manusia ketika ia menguap, akhirnya ia malas dalam ibadah dan tidak semangat.
- Setiap menguap itu dari setan, maka hendaklah menguap ditahan semampunya.
- Setan punya sifat tertawa, di antaranya ketika melihat ada yang menguap.
Hadits #879
وَعَنْهُ ، عَنِ النَّبِيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( إِذَا عَطَسَ أحَدُكُمْ فَلْيَقُلْ : الحَمْدُ للهِ ، وَلْيَقُلْ لَهُ أخُوهُ أَوْ صَاحِبُهُ : يَرْحَمُكَ اللهُ . فَإذَا قَالَ لَهُ : يَرْحَمُكَ اللهُ ، فَليَقُلْ : يَهْدِيكُمُ اللهُ وَيُصْلِحُ بَالَكُمْ )) رَوَاهُ البُخَارِيُّ .
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila salah seorang di antara kalian bersin, hendaklah ia mengucapkan, ‘ALHAMDULILLAH (artinya: segala puji bagi Allah)’. Dan hendaklah saudaranya atau rekannya mengucapkan untuknya, ‘YARHAMUKALLAH (artinya: Semoga Allah merahmatimu)’. Maka apabila ia telah mengucapkan semoga Allah merahmatimu, hendaklah yang bersin mengucapkan, ‘YAHDIKUMULLAH WA YUSH-LIH BAALAKUM (artinya: Semoga Allah memberi kalian hidayah dan membaguskan keadaan kalian)’.” (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 6224]
Faedah Hadits
- Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan pada umat perihal bersin dan bagaimana menjawabnya.
- Hadits ini menunjukkan besarnya nikmat Allah bagi orang yang bersin, dan ada kebaikan di dalamnya.
- Nikmat Allah diberikan lewat bersin, karena ada mudarat yang dihilangkan saat itu.
- Bersin menunjukkan karunia Allah pada hamba sehingga dianjurkan membaca ALHAMDULILLAH saat itu.
- Doa kebaikan dibalas pada orang yang memulai mendoakan kita kebaikan.
- Doa yang diajarkan saat bersin (yaitu YARHAMUKALLAH) berisi permintaan rahmat dan taubat atas dosa lalu dianjurkan untuk menjawabnya pula.
Hadits #880
وَعَنْ أَبِي مُوْسَى – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، يَقُوْلُ : (( إِذَا عَطَسَ أحَدُكُمْ فَحَمِدَ اللهَ فَشَمِّتُوهُ، فَإنْ لَمْ يَحْمَدِ اللهَ فَلاَ تُشَمِّتُوهُ )) رَوَاهُ مُسْلِمٌ.
Dari Abu Musa radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila salah seorang di antara kalian bersin lalu memuji Allah, maka hendaklah kalian mendoakannya (ucapkan YARHAMUKALLAH). Namun, jika ia tidak memuji Allah, maka janganlah kalian mendoakannya.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 54/2992]
Faedah Hadits
Hadits ini jadi dalil disyariatkannya mengucapkan YARHAMUKALLAH jika ada yang mengucapkan ALHAMDULILLAH saat bersin. Hadits ini juga berisi larangan tidak perlu mengucapkan YARHAMUKALLAH jika tidak diucapkan ALHAMDULILLAH.
Akhi, ukhti, yuk baca tulisan lengkapnya di Rumaysho:
https://rumaysho.com/23458-adab-ketika-bersin-dan-menguap.html
Senin, 19 November 2018
Rabu, 07 November 2018
Minggu, 10 Juni 2018
Jumat, 25 Agustus 2017
DAFTAR SEMENTARA CALON PENGURBAN DUSUN BRANTI
*DAFTAR CALON PENGORBAN DUSUN BRANTI*
Sapi :
1. Ibu Puji kandangan
2. Ibu Superyanti
3. Sdri. Intan Ulantari
4. Ibu Hana Pratiwi
5.bp. Amirudin
6. Bp. Muta'alim
7.Ibu.Alfu'ah
Sapi : 2
1. Ibu Marsiti
2.bp. Azhuri
Kambing :
Rt 01 :
1. Bp. Kunzaefah
2. Ibu Mutini
3. Bp. Sukur
4. Bp. Khairudin
5. Ibu Istiyati
6.Bp. Wahno
7. Bp. Amin wastoni
8. Bp. Muhani
Rt 02 :
1. Bp. Ismahya Edi
2. Abu Furqon
3. Bp. Iwan Puji S
4.bp. Suyuti
5.mb. Novi
6. Ibu Sugiyarti
7. Eko Wahyudi
8. Sakbani' ( mb. Miyah )
9. Nahwiyah
10. Saridah
11. Maesaroh
12. Bp. Mukharom
Rt 03 :b
1. Bp. Sariyanto
2.bp. Marbudi
3.Ibu Rubiyati
4.bp. mulyani
Jumlah:
Sapi : 1 ekor + 2 orang
Kambing: 22 orang
Monggo sinten malih
Jumat, 14 Juli 2017
Pernyataan Sikap Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) terkait PERPPU No 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan
DSKS Tolak Perppu No 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan
Setelah membaca dan mencermati Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) No 2 tahun 2017 tanggal 10 Juli 2017, dengan ini kami dari Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) menyatakan MENOLAK PERPPU tersebut dengan pertimbangan sebagai berikut:
1. Bahwa semua penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) harus mengacu pada ukuran objektif penerbitan PERPPU oleh Mahkamah Konstitusi (MK), sebagaimana dalam Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009. Berdasarkan Putusan MK tersebut,
ada tiga syarat sebagai parameter adanya *“kegentingan yang memaksa”* bagi Presiden untuk menetapkan PERPPU, yaitu:
i. Adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang;
ii. Undang-Undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada Undang-Undang tetapi tidak memadai
iii. Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat Undang-Undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan;
Hingga saat ini belum ada situasi yang memaksa dan mendesak sebagaimana ketiga indikator tersebut.
2. Bahwa Pembubaran Ormas lebih tepat melalui proses hukum di Pengadilan.
Dalam PERPPU ini pembubaran ormas dilakukan oleh pemerintah setelah adanya tahapan pemberitahuan Surat Peringatan (SP) sekali saja, lalu penghentian kegiatan ormas dan pencabutan status badan hukum ormas sekaligus dinyatakan bubar (pasal 62 dan 80A)
3. Bahwa negara menjamin hak warga negara untuk berserikat dan berkumpul dalam menyampaikan pendapatnya baik lesan atau tulisan sebagaimana amanat dari UUD 1945 pasal 28 E dan Undang-Undang HAM no 39 tahun 1999 pasal 24
4. Bahwa Perppu ini memuat juga tentang pidana, yang tercantum dalam BAB XVIIA, disebutkan bahwa anggota dan pengurus ormas melanggar Perppu ini bisa dipenjara serendah rendahnya 6 bulan dan setinggi-tingginya hukuman seumur hidup.
Untuk itu kami meminta:
1. Kepada Presiden Republik Indonesia H. Ir. Joko Widodo, Sebaiknya pemberlakuan Perppu ini ditunda dulu atau hindarkan adanya korban pembubaran ormas yang kritis atau mengecewakan terhadap pemerintah. Kecuali memberlakukan terhadap ormas atau kelompok yang telah nyata nyata bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 seperti gerakan separatis, ormas yang berpahan atheis dan komunis sebagaimana pasal 59 ayat 4 b dan c
2. Kepada Ketua dan Anggota DPR RI agar MENOLAK PERPPU ini menjadi Undang- Undang
3. Mengingatkan pemerintah bahwa penguasa menjalankan amanah rakyat akan dimintai pertanggungan jawab di hadapan Allah di hari tidak ada penguasa kecuali Allah SWT, supaya tidak menggunakan kewenangan untuk melakukan kedhaliman.
Surakarta, 14 Juli 2017
Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS)
Ketua
Dr. Muinnudinnillah Basri, MA
Sekretaris
Suwondo, SE
https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=511157695942519&id=100011448781374