Oleh: Ahmad Ifham
Al ashlu fil mu'aamalati al ibaahah illaa an yadullu daliilun 'alaa tahriimihaa | Hukum asal dari fikih Muamalah adalah mubah/boleh, sampai ada dalil ke-HARAM-annya.
Oleh karena itu kita cukup tahu hal apa saja yang dilarang Syariat. Transaksi terlarang dibagi 2 besaran: haram zat & haram non zat.
Haram Zat yakni bangkai (kecuali bangkai ikan dan belalang), darah, daging babi, hewan yang disembelih tanpa menyebut asma Allah, khamr, dan lain lain. Karena zatnya haram maka zat zat tersebut juga haram diperjualbelikan.
Haram Non Zat terdiri dari penipuan, ketidakjelasan, manipulasi, riba, suap, maisir (judi), 2 jual beli dalam 1 jual beli, zhalim, maksiat, serta transaksi yang rukun dan syaratnya tidak terpenuhi.
(1) penipuan (tadlis)
Penipuan ini dari sisi kuantitas, kualitas, harga, jangka waktu dan akad. Simpelnya sih kalau ada tipu tipu ya berarti terlarang. Antarpihak harus ada informasi setara.
(2) ketidakjelasan atau memastikan hal yang gak pasti (gharar)
Gharar ini juga bisa dari sisi kuantitas, kualitas, harga, jangka waktu. Gak pasti kok dipastikan. Nah ini ilustrasi sederhana dari Gharar.
(3) manipulasi permintaan dan penawaran.
Klo ada transaksi manipulasi berarti ya dilarang. Misalnya menimbun komoditas untuk keruk untung. Misalnya bikin kabar buruk agar harga saham anjlog. Goreng menggoreng saham ini dilarang. Mark up harga yang gak seharusnya, ini juga manipulasi.
(4) Riba (tambahan atau manfaat atau faidah yang tidak seharusnya, atas transaksi hutang piutang maupun jual beli)
Riba hutang piutang, misalnya minta kelebihan tambahan pengembalian jika tidak tepat waktu bayar.
Riba pinjaman, misalnya pinjam 1000 rupiah minta dibalikin 1001 rupiah.
Riba pertukaran barang ribawi (emas, perak, garam, kurma, gandum, beras) yang tidak sejenis, sewaktu dan setara. Barang ribawi ini berlaku juga untuk alat tukar resmi (uang).
Riba bisnis terjadi jika dalam bisnis kok minta hasil pasti. Padahal risiko bisnis itu kan ada risiko untung, rugi, gak untung gak rugi. Bisnis kan perlu effort dan ada risiko.
(5) suap (risywah)
Contoh: A bilang ke B: "tolong dong kirim pulsa 10.000", B terpaksa nurut agar urusannya lancar karena si A. Ini suap. Jika salah satu maksa ya suapnya jenis pemerasan.
Contoh: A sudah teebukti bikin urusan B lancar. B kemudian kirim bingkisan ke A. Ini suap jenis gratifikasi.
Masih banyak contoh lain dari suap (risywah).
(6) maisir atau gambling atau zero sum game.
Misal ada 10 orang dalam skema transaksi tertentu. Sama sama mengeluarkan uang. Kok ada yang menang dan yang menang ini ambil duit yang kalah (you lose that i gain), nah ini maisir alias judi.
Maen futsal, yang kalah bayar lapangan. Peringatan Kemerdekaan, ada iuran, ada lomba, hadiah dari iuran. Nah ini jenis jenis judi.
(7) 2 jual beli dalam 1 jual beli.
A jual ke B secara kredit selama 5 tahun seharga 500jt dengan syarat B langsung jual ke A secara cash seharga 300jt. Ini contoh 2 jual beli dalam 1 jual beli. Contoh lain: A jual rumah ke B 200jt dengan syarat A juga jual manfaat (sewa) rumah ke B seharga 20jt.
(8) tidak sahnya rukun dan syarat.
Jual beli harua clear rukun dan syarat terpenuhi. Barang harus clear spesifikasinya sesuai yang dimaksud. Pihak berakad harus ada. Ada ijab kabul dari berbagai sisi dan harga.
Jika tidak terpenuhi rukun dan syaratnya ya berarti akadnya cacat dan barang/jasa/manfaat yang diperjualbelikan gak sah jadi milik.
(9) zhalim
Jangan melakukan transaksi yang tidak adil, tidak fair, tidak pada tempatnya.
(10) maksiat
Jangan melakukan transaksi yang meninggalkan perintah Allah. Jangan menabrak larangan Syara (Syariat Allah).
Demikian. | waLlaahu a'lamu bishshowaab
➖➖➖➖➖➖➖➖➖
Channel Telegram:
bit.ly/ILBSChannel
bit.ly/ILBSQuotes
bit.ly/ahmadifham
Group Telegram:
bit.ly/IniLhoBankSyariah001
Fan Page Facebook:
Facebook.com/IniLhoBankSyariah
Sabtu, 06 Februari 2016
TRANSANSKI TERLARANG
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar