Rabu, 01 Januari 2014

Densus 88 Tak Berhak 'Adili' Terduga Teroris

Detasemen 88 Anti Teror
Markas Besar Kepolisian RI,
dinilai tidak berhak mengadili'
para terduga teroris. Hal itu terkait dengan banyaknya terduga teroris yang ditewaskan, antara lain saat
dilakukan penggerebekan menjelang pergantian tahun lalu.
"Kami sangat menyesalkan tindakan Densus 88 yang selalu menghabisi para terduga teroris.

Bagaimanapun juga, hak hidup mereka harus dihormati," kata Wakil Ketua MPR RI Lukman Hakim Saefuddin, Kamis (2/1).

Seperti diketahui, enam orang
terduga teroris tewas dalam penggerebekan di sebuah rumah kontrakan di Jalan KH Dewantoro Gang H Hasan RT 04/07 Kampung Sawah,Ciputat, Tangerang Selatan.

Dikabarkan, sempat terjadi aksi baku tembak antara Densus 88 dengan para terduga teroris tersebut.

"Personil Densus 88 tentu memiliki kemampuan di atas rata-rata untuk menangkap para terduga teroris hidup-hidup tanpa harus dihabisi.
Selain itu, Densus 88 selalu berdalih bahwa para terduga teroris itu melakukan penyerangan," ujarnya.

Namun, lanjutnya, Densus 88
seharusnya bisa melakukan tindakan persuasif. Wakil ketua umum DPP Partai Persatuan Pembangunan itu juga yakin, para personil Densus 88 juga memiliki
teknik dan kemampuan untuk mempersuasi para terduga teroris.

"Bukan lalu dengan dalih diserang, kemudian personil Densus 88 kemudian menyerang balik dan
menewaskan para terduga teroris. Sebab dengan tewasnya mereka, publik merasa tidak mendapatkan
keadilan," tandasnya. Sebab bagaimanapun, para terduga teroris itu belum dinyatakan bersalah oleh
pengadilan. Apalagi, Indonesia adalah negara hukum. Jadi, Densus 88 tidak boleh melanggar hak-hak setiap warga negara, sekalipun terhadap mereka yang diduga
sebagai teroris.

"Densus 88 juga tidak boleh 'mengadili' mereka, karena itu merupakan kewenangan pengadilan. Apalagi, hanya
proses peradilan yang berhak
menyatakan seseorang bersalah atau tidak," tukasnya.

Untuk itu, Lukman mendesak
agar Densus 88 bisa menjelaskan alasan-alasan yang lebih obyektif dan rasional. Sehingga, penegakan
hukum dapat memenuhi rasa
keadilan masyarakat.

Sumber: www.suaramerdeka.com/index.php/read/news/2014/01/02/185580/Densus-88-Tak-Berhak-Adili-Terduga-Teroris

Published with Blogger-droid v2.0.10

Tidak ada komentar:

Posting Komentar