Tampilkan postingan dengan label Fiqih. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fiqih. Tampilkan semua postingan

Minggu, 11 September 2016

Adab-Adab Berhari Raya ‘Iedul Adha


Diantara kenikmatan Alloh kepada umat ini adalah adanya 2 hari raya.
Untuk mensyukuri nikmat ini berikut diantara adab-adabnya:

🌱Memperbanyak Takbir
وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ، وَأَبُو هُرَيْرَةَ: «يَخْرُجَانِ إِلَى السُّوقِ فِي أَيَّامِ العَشْرِ يُكَبِّرَانِ، وَيُكَبِّرُ النَّاسُ بِتَكْبِيرِهِمَا»
“Ibnu Umar dan Abu Huroiroh keluar ke pasar pada 10 hari (pertama) Dzulhijjah sambil bertakbir dan orang-orangpun bertakbir dengan takbir mereka berdua." [Diriwayatkan al-Bukhori secara mu'allaq. Dishohihkan  al-Albani dalam al-Irwa' no. 651]
Ada beberapa riwayat dari shohabat tentang takbir dari setelah sholat shubuh sampai setelah sholat ashar di akhir hari tasyriq.
Diantaranya dari Ali رضي الله عنه:
«أَنَّهُ كَانَ يُكَبِّرُ بَعْدَ صَلَاةِ الْفَجْرِ يَوْمَ عَرَفَةَ، إِلَى صَلَاةِ الْعَصْرِ مِنْ آخِرِ أَيَّامِ التَّشْرِيقِ، وَيُكَبِّرُ بَعْدَ الْعَصْرِ»
“Bahwasanya beliau bertakbir setelah sholat shubuh pada hari Arofah sampai sholat ashar di akhir hari tasyriq dan beliau bertakbir setelah ashar.” [Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah no. 5631, dishohihkan al-Albani dalam al-Irwa’ no. 653]
Ibnu Qudamah berkata dalam al-Mughni 2/292:
Imam Ahmad ditanya: “dengan hadits mana engkau berpendapat bahwa takbir itu dari sholat fajar di hari Arofah sampai akhir hari tasyriq?" beliau menjawab: "dengan Ijma' Umar, Ali, Ibnu Abbas, dan Ibnu Mas'ud rodhiyallohu anhum."
Diriwayatkan dari Ibrohim an-Nakho'i (tabi'in), ia berkata:ُ “Mereka dahulu bertakbir pada hari Arofah dan salah seorang dari mereka menghadap kiblat di akhir sholat dengan mengucapkan: Allohu akbar, Allohu akbar, laa ilaaha illallohu wallohu akbar, Allohu akbar wa lillaahil hamd." [Diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah dalam Mushonnaf-nya no. 5650, dishohihkan oleh syaikh Abul Hasan as-Sulaymani dalam Tanwirul Ainain bi Ahkamil Adhohi wal Iedain hal. 290]

✒Lafadz Takbir:
Ada beberapa lafadz takbir yang diriwayatkan dari para shohabat dan dishohihkan oleh syaikh al-Albani dalam Irwa'ul Gholil 1/125-126: Lafadz takbir Abdulloh bin Mas’ud:
اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ، لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ، وَاللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ، وَلِلَّهِ الْحَمْدُ
[Diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah dalam Mushonnaf-nya no. 5651]
اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ، لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ، وَاللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ، وَلِلَّهِ الْحَمْدُ
[Diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah dalam Mushonnaf-nya no. 5633]
✒Lafadz Takbir Ibnu Abbas:
اللَّهُ أَكْبَرُ كَبِيرًا، اللَّهُ أَكْبَرُ كَبِيرًا، اللَّهُ أَكْبَرُ، وَأَجَلُّ اللَّهُ أَكْبَرُ، وَلِلَّهِ الْحَمْدُ
[Diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah dalam Mushonnaf-nya no. 5646]
Dan beberapa lafadz lainnya.

🌱Sholat Iedul Adha Di Lapangan Bersama Kaum Muslimin

Adab-Adabnya:

🌿Mandi Sebelum Berangkat

Disunnahkan mandi sebelum berangkat sholat ied, berdasarkan atsar-atsar berikut ini:
Dari Zadzan, seseorang bertanya kepada Ali tentang mandi, maka Ali menjawab: "Mandilah setiap hari jika kamu mau." Ia menjawab: "(maksudku) mandi yang benar-benar mandi?"
Ali menjawab: "Hari Jum'at, hari Arofah, hari Idul Adha, dan hari Idul Fitri." [HR. asy-Syafi'I dishohihkan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Al-Irwa` 1/176-177]
Dari Muhammad bin Ishaq, ia berkata: aku bertanya kepada Nafi':
“Apa yang dilakukan Ibnu Umar pada hari ied?" ia menjawab: "beliau sholat shubuh bersama imam kemudian pulang ke rumahnya, lalu mandi seperti mandi janabah dan memakai pakaiannya yang paling bagus serta memakai wewangian yang ada padanya, kemudian beliau keluar mendatangi musholla (lapangan sholat Ied) lalu duduk sampai imam datang. Ketika imam telah datang, beliau sholat bersamanya. Setelah selesai beliau kembali dan mampir ke masjid Nabi dan sholat dua roka'at disana, lalu pulang ke rumahnya." [Diriwayatkan al-Harits bin Muhammad dalam Baghiyatul Bahits ‘ala Zawa'id Musnad al-Harits no. 207, dihasankan oleh syaikh Abul Hasan as-Sulaymani dalam Tanwirul Ainain bi Ahkamil Adhohi wal Iedain hal. 29]

🌿Tidak makan sebelum sholat Iedul Adha
Dari hadits Buraidah, ia berkata:
«كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَخْرُجُ يَوْمَ الفِطْرِ حَتَّى يَطْعَمَ، وَلَا يَطْعَمُ يَوْمَ الأَضْحَى حَتَّى يُصَلِّيَ»
“Rosululloh صلى الله عليه وسلم tidak berangkat sholat pada hari raya iedul fithri sebelum makan, dan beliau tidak makan pada hari raya Iedul Adha sampai selesai sholat." [HR. at-Tirmidzi no. 542, Dishohihkan al-Albani dalam Misykah al-Mashobih no. 1440]   

🌿Mengenakan Pakaian Terbaik Berhias diri dan memakai pakaian yang terbaik.
Ibnul Qayyim mengatakan, "Rasululloh ثلى الله عليه وشلم biasa keluar ketika shalat ‘Idul Fithri dan ‘Idul Adha dengan pakaiannya yang terbaik." [Zaadul Ma'ad fii Hadyi Khoiril ‘Ibad,]

🌿Jalan kaki menuju lapangan sholat Ied
Ali bin Abi Tholib berkata:
مِنَ السُّنَّةِ أَنْ تَخْرُجَ إِلَى الْعِيْدِ مَاشِيًا
“Termasuk perbuatan sunnah, kamu keluar mendatangi sholat ied dengan berjalan kaki”. [HR.At-Tirmidzy (2/410); dihasankan al-Albani] Abu ‘Isa At-Tirmidzy berkata, “Hadits ini di amalkan di sisi para ahli ilmu. Mereka menganjurkan seseorang keluar menuju ied dengan berjalan kaki”.

🌿Menuju lapangan sholat ied sambil bertakbir
Dari Abdulloh bin Umar:
“Rosululloh berangkat sholat pada dua hari Ied bersama al-Fadhl bin Abbas, Abdulloh bin Abbas, al-Abbas, Ali, Ja’far, al-Hasan, Husain, Usamah bin Zaid, Zaid bin Haritsah, dan Aiman bin Ummi Aiman sambil mengucapkan tahlil dan takbir dengan mengangkat suaranya, beliau berangkat melewati jalan al-Haddadiin sampai tiba di lapangan sholat Ied. Ketika telah selesai beliau pulang melalui jalan al-Hadzdzaiin sampai tiba di rumahnya.” [HR. Ibnu Khuzaimah dihasankan oleh al-Albani dalam ash-Shohihah 1/330 dan al-Irwa’  3/123]

🌿Sholat Ied bersama kaum muslimin & mendengarkan khutbah
Jamaah sholat Ied dipersilahkan memilih duduk mendengarkan khutbah atau tidak, berdasarkan hadits Abdulloh bin as-Sa’ib: aku melaksanakan sholat Ied bersama Rosululloh, ketika selesai sholat beliau bersabda:
«إِنَّا نَخْطُبُ، فَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَجْلِسَ لِلْخُطْبَةِ فَلْيَجْلِسْ، وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَذْهَبَ فَلْيَذْهَبْ»
“Kami berkhutbah, barangsiapa yang ingin duduk untuk mendengarkan khutbah maka duduklah dan barangsiapa yang ingin pergi maka silahkan pergi.” [HR. Abu Dawud Dishohihkan oleh Al-Albani dalam al-Irwa’ no. 629]

🌿Mengucapkan tahni’ah
Ibnu Hajar mengatakan: “Kami meriwayatkan dalam Al-Muhamiliyyat dengan sanad yang hasan dari Jubair bin Nufair bahwa ia berkata: ‘Para shahabat Nabi bila bertemu di hari Id, sebagian mereka mengatakan kepada sebagian yang lain:
تَقَبَّلَ اللهُ مِنَّا وَمِنْكَ
“Semoga Allah menerima (amal) dari kami dan dari kamu.”

🌿Pulang melalui rute yang berbeda dari berangkat
Dari Jabir bin Abdillah berkata:
«كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَانَ يَوْمُ عِيدٍ خَالَفَ الطَّرِيقَ»
“Nabi apabila di hari Id, beliau mengambil jalan yang berbeda.” [HR. Al-Bukhori no. 986]
Begitu pula dalam hadits yang telah disebutkan sebelumnya tentang berangkat sholat Ied sambil bertakbir:
فَيَأْخُذُ طَرِيقَ الْحَدَّادِينَ حَتَّى يَأْتِيَ الْمُصَلَّى، فَإِذَا فَرَغَ رَجَعَ عَلَى الْحَذَّائِينَ حَتَّى يَأْتِيَ مَنْزِلَهُ
“beliau berangkat melewati jalan al-Haddadiin sampai tiba di lapangan sholat Ied. Ketika telah selesai beliau pulang melalui jalan al-Hadzdzaiin sampai tiba di rumahnya.” [HR. Ibnu Khuzaimah dihasankan oleh al-Albani dalam ash-Shohihah 1/330 dan al-Irwa’  3/123]

🌿Menyembelih hewan kurban setelah sholat Idul Adha
Dari Anas bin Malik, Rosululloh bersabda:
«مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلاَةِ فَإِنَّمَا ذَبَحَ لِنَفْسِهِ، وَمَنْ ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلاَةِ فَقَدْ تَمَّ نُسُكُهُ، وَأَصَابَ سُنَّةَ المُسْلِمِينَ»
“Barangsiapa yang menyembelih sebelum sholat, berarti ia menyembelih hanya untuk dirinya sendiri. Dan barangsiapa yang menyembelih sesudah sholat, maka telah sempurnalah qurbannya dan sesuai dengan sunnahnya kaum muslimin.” [HR. al-Bukhori no. 5546]
Semoga bermanfaat.

✏Diringkas dari ahkamul iedain

🍃Abu Yusuf Masruhin

( copas group wa)


Rabu, 02 Maret 2016

FIQIH GERHANA MENGHADAPI GERHANA MATAHARI 9 MARET 2016

Oleh:
✅Ust. Endri Nugraha Laksana, SPdI
✅Ust. Ahmad Dahlan, Lc., MA
✅Ust. MA. Sholihun

Pada Hari Rabu tanggal 9 Maret 2016 M / 29 Jumadil-Ula 1437 H, sebagian besar Pasifik, meliputi Indonesia, Malaysia, dan negara-negara lainnya di Asia Tenggara dan benua Australia akan dapat menyaksikan gerhana matahari. Gerhana matahari merupakan salah satu fenomena alam paling mengesankan yang terjadi di bumi.

Untuk gerhana matahari kali ini, khususnya di timur Samudera Pasifik, akan mengalami gerhana matahari total selama lebih dari 4 menit.

Beberapa kota di Indonesia yang akan dilewati gerhana matahari total adalah Palembang (1 menit 52 detik), Belitung (2 menit 10 detik), Balikpapan (1 menit 9 detik), Luwuk (2 menit 50 detik), Sampit (2 menit 8 detik), Palu (2 menit 4 detik), Ternate (2 menit 39 detik), Bangka (2 menit 8 detik), Palangkaraya (2 menit 29 detik), Poso (2 menit 40 detik), dan Halmahera (1 menit 36 detik).

Sedangkan Daerah Istimewa Yogyakarta tidak dilewati gerhana matahari total (GMT), tetapi hanya gerhana matahari sebagian (GMS) dengan rincian data: Magnitudo  0,834 s/d 0,856, awal GMS 06:20 WIB, puncak GMS  07:23 WIB dan akhir GMS  08:35 WIB. Sehingga durasi GMS  2 jam 15 menit.

Islam sebagai sebuah agama yang mengatur semua bidang kehidupan manusia pasti mempunyai petunjuk mengenai cara memandang gerhana matahari dari sisi agama dan apa yang disunnahkan untuk dilakukan oleh kaum muslimin ketika mengalami gerhana matahari.

Berikut ini hal-hal yang berkaitan dengan gerhana matahari dilihat dari sudut pandang Islam dan amalan sunnah yang sebaiknya dilakukan ketika terjadi gerhana matahari.

I. Pengertian gerhana

Gerhana dalam bahasa arab disebut dengan istilah al-khusuf (الخُسُوف) dan juga al-kusuf (الكُسُوف).

Secara bahasa, kedua istilah itu sebenarnya punya makna yang sama.

Oleh karena itu, -dalam Islam- shalat gerhana matahari dan gerhana bulan sama-sama disebut dengan shalat al-kusuf atau shalat al-khusuf. Namun masyhur juga di kalangan ulama penggunaan istilah khusuf untuk gerhana bulan dan kusuf untuk gerhana matahari.

Kusuf (كُسُوف) adalah sinar matahari menghilang baik sebagian atau total pada siang hari karena terhalang oleh bulan yang melintas antara bumi dan matahari.

Sedangkan Khusuf (خُسُوف) adalah cahaya bulan menghilang baik sebagian atau total pada malam hari karena terhalang oleh bayangan bumi karena posisi bulan yang berada di balik bumi dan matahari.

II. Gerhana matahari adalah tanda kekuasaan Allah

Tanda kekuasaan Allah di alam semesta sangatlah banyak dan tidak terhitung. Allah memperlihatkan ayat-ayat kauniyyah-Nya agar kita berfikir dan mengambil ibrah serta pelajaran. Dan gerhana matahari dan bulan adalah diantara tanda kekuasaan Allah, sebagaimana sabda Nabi shalllallahu alaihi wasallam:

إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ... (رواه البخاري ومسلم)

“Sesungguhnya matahari dan bulan adalah dua tanda dari tanda-tanda kekuasaan Allah.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Oleh karena itu, hendaklah kita mengambil i’tibar dari peristiwa gerhana yang akan terjadi tersebut sehingga semakin yakinlah kita akan ke-Maha Kuasa-an Allah subhanahu wata'ala.

Jangan sampai kita seperti orang-orang yang disebut dalam Surat Yusuf sebagai orang yang berpaling ayat-ayat Allah. Allah berfirman:

وَكَأَيِّنْ مِنْ آيَةٍ في السَّمواتِ وَالأَرْضِ يَمُرُّونَ عَلَيْهَا وَهُمْ عَنْهَا مُعْرِضُونَ

“Dan banyak sekali tanda-tanda (kekuasaan Allah) di langit dan di bumi yang mereka lewati, sedang mereka berpaling dari padanya.” (Q.S Yusuf: 105)

III.  Kepercayaan terkait gerhana matahari

Rasulullah shalllallahu alaihi wasallam tidak memiliki anak kecuali hanya dari dua isterinya, yaitu Khadijah radhiyallahu anha dan Mariyah Al-Qibthiyyah Al-Mishriyyah radhiyallahu anha.

Dari Khadijah beliau dikarunia enam orang anak dan dari Mariyah Al-Qibthiyyah dikarunia satu orang anak bernama Ibrahim yang hanya hidup selama 18 bulan.

Tatkala Ibrahim meninggal, Nabi shalllallahu alaihi wasallam meneteskan air mata karena rasa duka yang mendalam. Beliau shalllallahu alaihi wasallam bersabda :

إِنَّ الْعَيْنَ تَدْمَعُ، وَالْقَلْبَ يَحْزَنُ، وَلاَ نَقُولُ إِلاَّ مَا يَرْضَى رَبُّنَا، وَإِنَّا بِفِرَاقِكَ يَا إِبْرَاهِيمُ لَمَحْزُونُونَ

“Air mata ini mengalir dan hati ini bersedih. Tapi kami tidak mengatakan kecuali yang diridhai Allah. Sungguh, wahai Ibrahim, kami sangat bersedih karena kepergianmu ini.” (HR. Bukhari).

Bersamaan meninggalnya Ibrahim terjadilah gerhana matahari. Sebagian kaum Muslimin kemudian menghubung-hubungkan terjadinya gerhana matahari tersebut dengan wafatnya putera Rasulullah shalllallahu alaihi wasallam tersebut.

Al-Mughirah Bin Syu’bah ra bercerita:

كَسَفَتِ الشَّمْسُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ مَاتَ إِبْرَاهِيمُ، فَقَالَ النَّاسُ: كَسَفَتِ الشَّمْسُ لِمَوْتِ إِبْرَاهِيمَ

“Di masa Rasulullah shalllallahu alaihi wasallam pernah terjadi gerhana matahari bertepatan saat wafatnya Ibrahim. Kemudian orang-orang mengatakan bahwa munculnya gerhana ini karena wafatnya Ibrahim.” (HR. Bukhari).

Melihat hal tersebut, maka Rasulullah shalllallahu alaihi wasallam bersabda :

إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ لاَ يَنْكَسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ وَلاَ لِحَيَاتِهِ، فَإِذَا رَأَيْتُمْ فَصَلُّوا وَادْعُوا اللَّهَ

“Sesungguhnya gerhana matahari dan bulan tidak terjadi karena kematian atau lahirnya seseorang. Jika kalian melihat gerhana tersebut, maka shalat dan berdo’alah” (HR. Bukhari).

Dari peristiwa diatas kita bisa mengambil pelajaran bahwa Nabi Muhammad shalllallahu alaihi wasallam melakukan koreksi terhadap keyakinan yang ada di hati sebagian kaum muslimin bahwa adanya gerhana matahari adalah karena terjadinya sebuah peristiwa besar seperti kematian orang yang dianggap mulia –yang dalam hal ini adalah putra Rasulullah shalllallahu alaihi wasallam-.

Keyakinan tersebut merupakan warisan dari kepercayaan jahiliyyah yang tentunya tidak mempunyai argumentasi maupun landasan logika yang kuat, -tetapi sebagaimana umumnya kepercayaan-, tidak diperlukan rasionalitas untuk membuatnya menjadi hal yang begitu kuat di pegang oleh masyarakat.

Dalam sebagian masyarakat kita juga pasti terdapat berbagai kepercayaan-kepercayaan lain yang berhubungan dengan peristiwa gerhana matahari.

Maka sekali lagi, kisah yang dituturkan dalam hadits diatas menjadi panduan bagi kaum muslimin untuk mengikis habis dan membersihkan hati serta pikiran dari kepercayaan-kepercayaan terkait gerhana yang lebih pantas disebut sebagai khurafat dan takhayyul karena bertentangan dengan syariat Islam, logika serta ilmu pengetahuan modern.


Rabu, 20 Januari 2016

Wajibkah Berpegang pada Salah Satu Madzhab?

Dr Wahbah AzZuhaili dalam bukunya Ar Rukhas Asy Syar’iyyah meletakkan satu judul: “Adakah beriltizam dengan mazhab tertentu perkara yang dituntut syarak?” Beliau menyebut tiga pendapat. Namun beliau telah mentarjihkan (memilih) pendapat yang menyatakan tidak wajib.

Kata beliau, “Kata jumhur ulama: Tidak wajib bertaklid kepada imam tertentu dalam semua masalah atau kejadian yang terjadi. Bahkan boleh untuk seseorang bertaklid kepada mujtahid manapun yang dia mau. Jika dia beriltizam (berkomitmen, berpegang teguh) dengan mazhab tertentu, seperti mazhab Abu Hanifah, atau Asy Syafi’i atau selainnya, maka tidak wajib dia memegangnya terus-menerus. Bahkan boleh untuk dia berpindah-pindah mazhab. Ini karena tiada yang wajib melainkan apa yang diwajibkan Allah dan Rasul-Nya. Allah dan Rasul-Nya tidak pula mewajibkan seseorang bermazhab dengan mazhab imam tertentu. Hanya yang Allah wajibkan ialah mengikut ulama, tanpa dibatasi hanya tokoh tertentu, dan bukan yang lain.

Firman Allah: “Maka bertanyalah kamu kepada Ahl al-Zikr jika kamu tidak mengetahui. “

Ini kerana mereka yang bertanya fatwa pada zaman sahabat dan tabi’in tidak terikat dengan mazhab tertentu. Bahkan mereka bertanya kepada siapa saja yang mampu tanpa terikat dengan hanya seorang saja. Maka ini adalah ijmak (kesepakatan) dari mereka baawa tidak wajib mengikut hanya seseorang imam, atau mengikut mazhab tertentu dalam semua masalah.

Katanya lagi: “Kemudian, pendapat yang mewajibkan beriltizam dengan mazhab tertentu membawa kepada kesusahan dan kesempitan, sedangkan mazhab adalah nikmat, kelebihan dan rahmat. Inilah pendapat yang paling kukuh di sisi ulama Ushul al Fiqh…Maka jelas dari pendapat ini, bahwa yang paling shahih dan rajih di sisi ulama Usul al-Fiqh adalah tidak wajib beriltizam dengan mazhab tertentu. Boleh menyelisihi imam mazhab yang dipegang dan mengambil pendapat imam yang lain. Ini karena beriltizam dengan mazhab bukan suatu kewajipan –seperti yang dijelaskan-. Berdasarkan ini, maka pada asasnya tidak menjadi halangan sama sekali pada zaman ini untuk memilih hukum-hakam yang telah ditetapkan oleh mazhab-mazhab yang berbeda tanpa terikat dengan keseluruhan mazhab atau pendetailannya”. (silakan merujuk: Al-Zuhaili, Dr Wahbah, al-Rukhas al-Syar’iyyah, halaman 17-19, Beirut: Dar al-Khair).

Sumber: hasanalbana.com


Kamis, 11 September 2014

Persoalan-Persoalan Seputar Akikah


Pertanyaan :
Banyak pertanyaan diajukan kepada
Redaksi seputar mengakikahi diri sendiri
dan mengakikahi setelah hari ke-7
kelahiran. Juga bila baru punya satu
kambing untuk akikah anak laki-laki
bolehkah dengan satu kambing dahulu,
dan yang lain menyusul? Demikian juga
apakah bayi yang meninggal diakikahi?
(Dijawab oleh al Ustadz Qomar Suaidi) :
1. Mengakikahi diri sendiri.
Dalam hal ini terdapat beberapa
pendapat, yang terkuat dari pendapat
yang ada adalah boleh. Berdasarkan
hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam
yang menerangkan bahwa beliau
mengakikahi dirinya sendiri setelah
menjadi nabi.
Hadits ini sahih menurut pendapat yang
paling kuat (rajih). Sebagian ulama
melemahkannya, namun pendapat
mereka keliru. Oleh karena itu, kami
akan sedikit menyampaikan pembahasan
hadits ini.
Sebenarnya hadits ini telah panjang
lebar dibahas oleh asy-Syaikh al-Albani
dalam kitab beliau Silsilah al-Ahadits
ash-Shahihah no. 2726. Di sini saya
hanya akan meringkas apa yang
dijabarkan oleh beliau dan sedikit
menambahkan yang perlu. Adapun bunyi
hadits itu. Anas berkata,
ْﻦَﻋ َّﻖَﻋ ِﻪِﺴْﻔَﻧ َﺚِﻌُﺑ ﺎَﻣَﺪْﻌَﺑ ﺎًّﻴِﺒَﻧ
“Nabi mengakikahi dirinya setelah
diutus menjadi nabi.”
Hadits ini disampaikan oleh sahabat
Anas radhiyallahu ‘anhu. Ada tiga rantai
sanad yang sampai kepada sahabat Anas
radhiyallahu ‘anhu.
a. Al-Haitsam bin Jamil dari Abdullah bin
al-Mutsanna, dari Tsumamah bin Anas,
dari Anas bin Malik z.
Jalur ini diriwayatkan oleh ath-Thahawi,
ath-Thabarani, Ibnu Hazm, adh-Dhiya’
al-Maqdisi, Abu asy-Syaikh, dan Ibn
A’yan.
b. Isma’il bin Muslim, dari Qatadah, dari
Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu.
Jalur ini diriwayatkan oleh Abu asy-
Syaikh.
c. Abdullah bin al-Muharrar, dari
Qatadah, dari Anas bin Malik
radhiyallahu ‘anhu.
Jalur ini diriwayatkan oleh Abdurrazzaq,
Ibnu Hibban, al-Bazzar, dan Ibnu Adi.
 Untuk rantai sanad yang pertama, asy-
Syaikh al-Albani mengatakan, “Ini adalah
sanad yang hasan, para rawinya adalah
orang-orang yang yang telah dijadikan
hujah (para periwayat tepercaya) dalam
Shahih al-Bukhari, selain al-Haitsam bin
Jamil. Beliau (al-Haitsam bin Jamil)
sendiri adalah seorang yang tsiqah
(tepercaya) dan hafizh (penghafal
hadits), salah seorang guru al-Imam
Ahmad rahimahullah.
Selanjutnya, Abdullah bin al-Mutsanna,
beliau adalah salah seorang periwayat
dalam Shahih al-Bukhari, artinya al-
Bukhari rahimahullah menganggap
bahwa Abdullah bin al-Mutsanna
termasuk tepercaya. Namun, ternyata
ada ulama lain yang membicarakan
Abdullah bin al-Mutsanna ini. Karena
itu, al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah
mendudukkan perselisihan ini dengan
kesimpulan bahwa al-Bukhari
rahimahullah hanya memercayai
sepenuhnya Abdullah bin al-Mutsanna
apabila dia meriwayatkan dari
pamannya. Jika tidak, al-Bukhari tidak
bertumpu pada riwayatnya.
Alhamdulillah, ternyata hadits yang kita
bahas ini beliau riwayatkan dari
pamannya, Tsumamah bin Anas,
sehingga sesuai dengan syarat al-Bukhari
dalam hal ini.
a) Mengenai rantai sanad yang kedua,
terkhusus adanya perawi yang bernama
Ismail bin Muslim, maka asy-Syaikh al-
Albani mengatakan, “Semacam sanad
tersebut bisa dijadikan pendukung
sehingga hadits semakin kuat
dengannya.”
Tentang Ismail bin Muslim ini, Abu
Hatim—beliau termasuk ulama yang
keras dalam mencacat para rawi—
mengatakan, “Ismail bin Muslim tidak
ditinggalkan, haditsnya dapat ditulis,”
yakni untuk dukungan.
Ibnu Sa’d rahimahullah mengatakan,
“Dia adalah orang yang diperhitungkan
pendapat dan fatwanya, memiliki
pandangan dan hafalan terhadap hadits.
Karena itu, aku dahulu menulis hadits
darinya karena kecerdasannya.”
Adapun Qatadah, maka jelas seorang
ulama yang terkenal dan yang tepercaya.
b) Mengenai rantai sanad yang ketiga,
para ulama melemahkannya karena
kelemahan perawinya, yaitu Abdullah
bin al-Muharrar.
Dari pemaparan singkat tentang hadits
ini, tampak bahwa hadits ini sahih atau
hasan. Di antara ulama yang
menganggap kuatnya hadits ini dari
ulama terdahulu adalah adalah adh-
Dhiya’ al-Maqdisi rahimahullah dalam
kitabnya al-Mukhtarah, Abdul Haq al-
Isybili dalam kitabnya al-Ahkam, dan
Abu Zur’ah al-Iraqi dalam kitabnya
Tharhu Tatsrib.
Menurut asy-Syaikh al-Albani, bisa juga
dikatakan bahwa Ibnu Hazm dan ath-
Thahawi termasuk yang menerima hadits
ini karena mereka menyebutkan
sanadnya tanpa mengkritiknya.
Adapun para ulama yang menganggap
lemah hadits ini, di antaranya al-Imam
Ahmad dan al-Baihaqi yang mengatakan
hadits ini mungkar, juga an-Nawawi
yang mengatakan batil, sesungguhnya
mereka melemahkan hadits ini dari jalur
rantai sanad yang ketiga. Dengan
demikian, pendapat yang membolehkan
mengakikahi diri sendiri adalah
pendapat yang rajih (kuat).
Ini adalah pendapat Atha’, al-Hasan al-
Bashri, Ibnu Sirin, asy-Syafi’i, dan salah
satu riwayat dari al-Imam Ahmad, dan
asy-Syaukani menggantungkan pendapat
ini dengan kesahihan hadits.
Alhamdulillah, hadits ini sahih. (lihat al-
Mufashshal fi Ahkamil Aqiqah hlm. 96)
Al-Hasan rahimahullah mengatakan,
“Apabila kamu belum diakikahi,
akikahilah dirimu walaupun kamu
lelaki.” Kata beliau, ‘walaupun kamu
lelaki’ karena ada yang mengkhususkan
hukum ini bagi wanita.
Muhammad bin Sirrin rahimahullah
mengatakan, “Seandainya aku tahu
bahwa aku belum diakikahi, tentu aku
akan mengakikahi diriku.” (ash-
Shahihah 6/506 qism 1)
Pendapat yang kedua, yang melarang,
adalah pendapat Malikiah. Al-Imam
Malik sendiri ada beberapa riwayat yang
berbeda dalam hal ini. (at-Tamhid ,
4/312)
Sebagian ulama yang cenderung kepada
pendapat ini mengatakan bahwa
seandainya hadits ini sahih, bisa jadi ini
adalah kekhususan bagi beliau
Shallallahu ‘alaihi wasallam. Namun,
sanggahan seperti ini lemah karena
kekhususan itu harus berdasarkan dalil,
sementara itu di sini tidak ada dalil yang
mengkhususkan hal ini untuk beliau.
2. Mengakikahi selain hari ketujuh.
Dalam hal ini ada tiga pendapat
sebagaimana disebutkan oleh Abu Zurah
al-Iraqi dalam kitab Tharhu at-Tatsrib.
Namun, dengan mengetahui persoalan
pertama, yaitu bolehnya seseorang
mengakikahi dirinya, tampak jelas
bahwa diperbolehkan mengakikahi
setelah hari ketujuh. Walaupun tentu
sangat ditekankan untuk melakukannya
pada hari ketujuh saat ada kemampuan.
Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam
bersabda,
ُّﻞُﻛ ٍﻡَﻼُﻏ ٌﺔَﻨﻴِﻫَﺭ ِﻪِﺘَﻘﻴِﻘَﻌِﺑ ُﺢَﺑْﺬُﺗ
ُﻪْﻨَﻋ َﻡْﻮَﻳ ِﻊِﺑﺎَّﺴﻟﺍ
“Tiap anak itu tergadai dengan
akikahnya yang disembelih pada hari
ketujuh.” (Sahih, HR. Abu Dawud dan
yang lain, dinyatakan sahih oleh asy-
Syaikh al-Albani)
Di antara yang berpendapat bolehnya
setelah hari ke-7 adalah Ibnu Sirin, asy-
Syafi’i, Ibnu Hazm, dan yang lain.
Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan,
“Yang tampak, pengaitan akikah dengan
hari ketujuh adalah sunnah. Jadi, sah
saja apabila menyembelih pada hari ke-4,
ke-8, ke-10, atau setelahnya. Penentuan
waktu ini adalah untuk
penyembelihannya, bukan untuk
memasak atau memakannya.” (Tuhfatul
Maudud hlm. 76)
Adapun Ibnu Hazm rahimahullah tidak
membolehkan sebelum hari ketujuh.
Apakah penyembelihan itu pada hari
kapan saja ataukah tiap kelipatan
ketujuh?
Tampaknya, kapan saja boleh karena
riwayat yang menyebutkan kelipatan
ketujuh adalah lemah, sebagaimana telah
diterangkan oleh asy-Syaikh al-Albani t
dalam kitab al-Irwa’ (4/395).
3. Hanya memiliki satu ekor kambing
untuk akikah anak lelaki.
Dalam hal ini hendaknya ia menunggu
sampai memiliki dua ekor kambing, dan
tidak menyembelih terlebih dahulu
kambing yang dia miliki. Hal ini
berdasarkan sabda Rasul Shallallahu
‘alaihi wasallam,
ِﻦَﻋ ِﻡَﻼُﻐْﻟﺍ ِﻥﺎَﺗﺎَﺷ ِﻥﺎَﺘَﺌِﻓﺎَﻜُﻣ
“Untuk anak lelaki dua ekor kambing
yang mukafi’ataan.” (Sahih, HR. Abu
Dawud dan yang lain, dinyatakan sahih
oleh asy-Syaikh al-Albani rahimahullah)
Mukafi’atan dalam hadits ini ditafsirkan
dengan beberapa penafsiran, di
antaranya adalah mutaqaribatan, yakni
seimbang.
Ada pula yang menafsirkan, ‘disembelih
bersamaan’. Dawud bin Qais pernah
bertanya kepada Zaid bin Aslam, ia
mengatakan, “Aku bertanya kepada Zaid
bin Aslam tentang makna mukafi’atan.”
Beliau menjawab, “Dua kambing yang
mirip, yang disembelih bersama-
sama.” (Musykilul Atsar karya ath-
Thahawi)
Fatwa al-Lajnah ad-Daimah tentang
Akikah Janin yang Gugur dan Bayi yang
Meninggal
Pertanyaan :
Janin yang gugur dari kandungan yang
telah jelas bahwa dia laki-laki atau
perempuan, apakah diakikahi atau
tidak? Demikian juga bayi yang terlahir
apabila meninggal beberapa hari setelah
kelahiran sementara belum diakikahi
saat dia hidup, apakah diakikahi setelah
kematiannya atau tidak? Apabila telah
lewat satu bulan, dua bulan, setengah
tahun, satu tahun, atau bahkan lebih
dari saat lahirnya bayi dan ia belum
diakikahi, apakah diakikahi atau tidak?
Jawab:
Mayoritas para ulama berpendapat
bahwa akikah adalah sunnah,
berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh
Ahmad, al-Bukhari, dan Ashhabus Sunan
dari Salman bin Amir, dari Nabi
Shallallahu ‘alaihi wasallam, ia berkata,
َﻊَﻣ ُﻎْﻟﺍ ِﻝﺎَﻣ ٌﺔَﻘْﻴِﻘَﻋ ﺍﻮُﻘﻳِﺮْﻫُﺄَﻓ
ُﻪْﻨَﻋ ،ﺎًﻣَﺩ ﺍﻮُﻄﻴِﻣَﺃَﻭ ُﻪْﻨَﻋ ﻯَﺫَﺄْﻟﺍ
“Bersama seorang anak itu akikahnya,
maka tumpahkan darah untuk
(akikahnya) dan hilangkan rambut
(kepalanya).”
Demikian pula hadits yang diriwayatkan
oleh al-Hasan dari Samurah radhiyallahu
‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi
wasallam bersabda,
ُّﻞُﻛ ُﻍ ٍﻝﺎَﻣ ٌﺔَﻨْﻴِﻫَﺭ ِﻪِﺘَﻘﻴِﻘَﻌِﺑ
ُﺢَﺑْﺬُﺗ ُﻪْﻨَﻋ َﻡْﻮَﻳ ،ِﻪِﻌِﺑﺎَﺳ ،ُﻖَﻠْﺤُﻳَﻭ
ﻰَّﻤَﺴُﻳَﻭ
“Tiap anak itu tergadai dengan
akikahnya yang disembelih pada hari
ketujuh, digundul, dan diberi
nama.” (HR. Ahmad dan Ashhabussunan,
dan dinyatakan sahih oleh at-Tirmidzi)
Demikian pula hadits itu yang
diriwayatkan oleh ‘Amr bin Syuaib dari
ayahnya, dari kakeknya, Nabi
Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
ْﻦَﻣ َّﺐَﺣَﺃ ْﻢُﻜْﻨِﻣ ْﻥَﺃ َﻚِﺴْﻨُﻳ ْﻦَﻋ
ِﻩِﺪَﻟَﻭ ،ْﻞَﻌْﻔَﻴْﻠَﻓ ِﻦَﻋ ُﻎْﻟﺍ ِﻝﺎَﻣ
ِﻥﺎَﺗﺎَﺷ ،ِﻥﺎَﺘَﺌِﻓﺎَﻜُﻣ ِﻦَﻋَﻭ ِﺔَﻳِﺭﺎَﺠْﻟﺍ
ٌﺓﺎَﺷ
“Barang siapa di antara kalian ingin
mengakikahi anaknya, lakukanlah.
Untuk anak laki-lakinya dua ekor
kambing yang seimbang dan untuk anak
perempuannya satu ekor kambing.” (HR.
Ahmad, Abu Dawud, an-Nasa’i, dengan
sanad yang hasan)
Tidak ada akikah untuk janin yang
gugur walaupun telah jelas apakah itu
laki-laki atau perempuan, apabila gugur
sebelum ditiupkan ruh padanya, karena
dia tidak disebut anak atau bayi. Adapun
akikah disembelih pada hari ketujuh
dari kelahiran, apabila janin dilahirkan
dalam keadaan hidup, lalu mati sebelum
hari ketujuh, maka disunnahkan untuk
diakikahi pada hari ketujuh dan diberi
nama. Apabila lewat hari yang ketujuh
dan belum diakikahi, Sebagian fuqaha
berpendapat bahwa tidak disunnahkan
untuk diakikahi setelahnya, karena Nabi
Shallallahu ‘alaihi wasallam menetapkan
waktunya pada hari ketujuh.
Sementara itu, ulama mazhab Hanbali
dan sekelompok ahli fikih berpendapat
bahwa disunnahkan untuk diakikahi
walaupun telah lewat satu bulan, satu
tahun, atau lebih, dari kelahirannya,
berdasarkan keumuman hadits-hadits
dan berdasarkan apa yang diriwayatkan
al-Baihaqi dari Anas radhiyallahu ‘anhu
bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam
mengakikahi dirinya setelah kenabian,
dan ini pendapat yang lebih hati-hati.
Allah Subhanahu wata’ala lah yang
memberi taufik. Semoga shalawat dan
salam tercurah kepada nabi kita
Muhammad n, keluarga, dan para
sahabatnya.
Komisi Tetap untuk Kajian Ilmiah dan
Fatwa
Ketua: Asy-Syaikh Abdul Aziz bin
Abdullah bin Baz; Wakil: Abdurrazzaq
Afifi; Anggota: Abdullah Ghudayyan.

Sumber:  www.asysyariah.com/problema-anda/


Posted via Blogaway

Rabu, 10 September 2014

Pembagian Sepertiga dari Hasil Qurban

Alhamdulillah, wa shalaatu wa salaamu ‘ala Rosulillah wa ‘ala aalihi wa shohbihi ajma’in.

Sering ada yang menanyakan apakah mesti hasil penyembelihan qurban dibagi 1/3 untuk shohibul qurban, 1/3 untuk sedekah pada fakir miskin dan 1/3 sebagai hadiah. Lalu apakah hasil qurban boleh dimakan oleh orang yang berqurban (shohibul qurban)? Pembahasan ini moga bisa memberikan jawaban.

Syaikh Abu Malik dalam Shahih Fiqh Sunnah memberikan keterangan, “Kebanyakan ulama menyatakan bahwa orang yang berqurban disunnahkan bersedekah dengan sepertiga hewan qurban, memberi makan dengan sepertiganya dan sepertiganya lagi dimakan oleh dirinya dan keluarga. Namun riwayat-riwayat tersebut sebenarnya adalah riwayat yang lemah. Sehingga yang lebih tepat hal ini dikembalikan pada keputusan orang yang berqurban (shohibul qurban). Seandainya ia ingin sedekahkan seluruh hasil qurbannya, hal itu diperbolehkan. Dalilnya, dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ’anhu, جِزَ ا رَتِهَاشَيْئًا الْمَسَاكِينِ] ،وَلاَ    يُعْطِىَفِى وَجُلُو دَهَاوَجِلاَ لَهَا [ فِى ،وَأَنْيَقْسِمَبُدْ نَهُكُلَّهَا ، لُحُو  مَهَا وسلم– أَمَرَهُ أَنْ   يَقُومَ عَلَى بُدْ نِهِ أَنَّ النَّ بِىَّ– صلىا  لله عليه

Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam memerintahkan dia untuk mengurusi unta-unta hadyu. Beliau memerintah untuk membagi semua daging qurbannya, kulit dan jilalnya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin) untuk orang-orang miskin. Dan beliau tidak diperbolehkan memberikan bagian apapun dari qurban itu kepada tukang jagal (sebagai upah).[1]”[2] Dalam hadits ini terlihat bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai menyedekahkan seluruh hasil sembelihan qurbannya kepada orang miskin.

Al Lajnah Ad Da-imah (Komisi Fatwa di Saudi Arabia) mengatakan, “Hasil sembelihan qurban dianjurkan dimakan oleh shohibul qurban. Sebagian lainnya diberikan kepada faqir miskin untuk memenuhi kebutuhan mereka pada hari itu. Sebagian lagi diberikan kepada kerabat agar lebih mempererat tali silaturahmi. Sebagian lagi diberikan pada tetangga dalam rangka berbuat baik. Juga sebagian lagi diberikan pada saudara muslim lainnya agar semakin memperkuat ukhuwah.”[3]

Dalam fatwa lainnya, Al Lajnah Ad Da-imah menjelaskan bolehnya pembagian hasil sembelihan qurban tadi lebih atau kurang dari 1/3. Mereka menjelaskan, “Adapun daging hasil sembelihan qurban, maka lebih utama sepertiganya dimakan oleh shohibul qurban; sepertiganya lagi dihadiahkan pada kerabat, tetangga, dan sahabat dekat; serta sepertiganya lagi disedekahkan kepada fakir miskin. Namun jika lebih/kurang dari sepertiga atau diserahkan pada sebagian orang tanpa lainnya (misalnya hanya diberikan pada orang miskin saja tanpa yang lainnya, pen), maka itu juga tetap diperbolehkan. Dalam masalah ini ada kelonggaran.”[4]

Intinya, pemanfaatan hasil sembelihan qurban yang dibolehkan adalah:

1. Dimakan oleh shohibul qurban. 2. Disedekahkan kepada faqir miskin untuk memenuhi kebutuhan mereka. 3. Dihadiahkan pada kerabat untuk mengikat tali silaturahmi, pada tetangga dalam rangka berbuat baik dan pada saudara muslim lainnya agar memperkuat ukhuwah.

Pemanfaatan yang terlarang dari hasil qurban, silakan pembaca rumaysho.com telusuri dalam tulisan lainnya di sini. Termasuk dalam bahasan qurban adalah permasalahan aqiqah, artinya pemanfaatan hewan aqiqah pun seperti yang dijelaskan di atas.

Wallahu waliyyut taufiq.

@ Sabic Lab, Riyadh KSA, 28 Syawwal 1432 H (26/09/2011)

Sumber:   www.rumaysho.com/umum/pembagian-sepertiga-dari-hasil-qurban-1965


Posted via Blogaway