Rabu, 12 Agustus 2015

Kisi kisi ulangan Tik

Kelas 9 :
1. Sejarah internet
2. Pengertian internet dan intranet
3. Perbedaan antara intranet dan internet
4. Manfaat internet diberbagai bidang
5. Manfaat jaringangan intranet
6. Dampak negatif internet

Rabu, 24 Juni 2015

Gunakan dorar.net Untuk Telusuri Hadits

Contoh penggunaan dorar.net untuk telusuri hadits surat yasin :


16 - اقرؤُوا على موتاكم ( يس ) .

الراوي : معقل بن يسار | المحدث :الألباني | المصدر : ضعيف الجامع

الصفحة أو الرقم: 1072 | خلاصة حكم المحدث : ضعيف

 



17 - اقرَؤوا على موتاكم يس.

الراوي : [معقل بن يسار] | المحدث : ابن عثيمين | المصدر : الشرح الممتع

الصفحة أو الرقم: 5/249 | خلاصة حكم المحدث : مختلف فيه وفيه مقال

 



18 - اقرؤوا ياسينَ على موتاكم

الراوي : معقل بن يسار | المحدث :الألباني | المصدر : إرواء الغليل

الصفحة أو الرقم: 688 | خلاصة حكم المحدث : ضعيف

 



19 - اقرؤوا يس فإنَّ فيها عشرَ بركاتٍ ما قرأها جائعٌ إلا شبعَ وما قرأها عارٍ إلا كُسِيَ وما قرأها مسافرٌ إلا أُعِينَ على سفرِه وما قرأها رجلٌ ضلَّتْ عليه ضالةٌ إلا وجدها وما قُرِئتْ عند ميِّتٍ إلا خُفِّفَ عنه وما قرأها عطشانٌ إلا رُويَ وما قرأها مريضٌ إلا برئ

الراوي : علي بن أبي طالب | المحدث : ابن عراق الكناني | المصدر : تنزيه الشريعة

الصفحة أو الرقم: 1/296 | خلاصة حكم المحدث : له شاهد

 



20 - قلبُ القرآنِ {يس} لا يقرؤُها رجلٌ يريدُ اللهَ والدَّارَ الآخرةَ إلَّا غفر اللهُ له اقرؤُوها على موتاكم

الراوي : معقل بن يسار | المحدث :المنذري | المصدر : الترغيب والترهيب

الصفحة أو الرقم: 2/319 | خلاصة حكم المحدث : [إسناده صحيح أو حسن أو ما قاربهما]

 



21 - اقرأُوا يس على موتاكم

الراوي : معقل بن يسار | المحدث :الذهبي | المصدر : ميزان الاعتدال

الصفحة أو الرقم: 4/550 | خلاصة حكم المحدث : [فيه] أبو عثمان لا يعرف أبوه ولا هو

 



22 - اقرءُوا يس على مَوتاكم

الراوي : - | المحدث : ابن الملقن |المصدر : البدر المنير

الصفحة أو الرقم: 5/193 | خلاصة حكم المحدث : له طريق آخر

 



23 - اقرَءوا يس على موتاكُم

الراوي : - | المحدث : ابن الملقن |المصدر : شرح البخاري لابن الملقن

الصفحة أو الرقم: 23/153 |خلاصة حكم المحدث : صحيح

 



24 - اقرءوا يس على موتاكم

الراوي : معقل بن يسار | المحدث :صلاح الدين العلائي | المصدر : تحفة التحصيل

الصفحة أو الرقم: 369 | خلاصة حكم المحدث : مرسل

 



25 - اقرَءُوا على مَوتاكُمْ { يس }

الراوي : معقل بن يسار | المحدث :ابن حجر العسقلاني | المصدر : تخريج مشكاة المصابيح

الصفحة أو الرقم: 2/188 | خلاصة حكم المحدث : [حسن كما قال في المقدمة]

 



26 - اقرءوا يس على موتاكُم

الراوي : معقل بن يسار | المحدث :السفاريني الحنبلي | المصدر : شرح كتاب الشهاب

الصفحة أو الرقم: 229 | خلاصة حكم المحدث : صحيح

 



27 - اقرأوا على موتاكم يس

الراوي : [معقل بن يسار] | المحدث : الشوكاني | المصدر : الفتح الرباني

الصفحة أو الرقم: 9/4502 |خلاصة حكم المحدث : حسن

 



28 - اقرأوا على موتاكم يس

الراوي : معقل بن يسار | المحدث :الشوكاني | المصدر : الدراري المضية

الصفحة أو الرقم: 131 | خلاصة حكم المحدث : أعل

 



29 - يس قلبُ القرآنِ لا يقرؤها عبدٌ يريدُ اللهَ والدارَ الآخرةَ إلا غُفِرَ لهُ ما تقدمَ من ذنبِه فاقرؤوها علىموتَاكم

الراوي : معقل بن يسار | المحدث :الشوكاني | المصدر : فتح القدير

الصفحة أو الرقم: 4/504 | خلاصة حكم المحدث : ذكر له أحمد إسنادين أحدهما فيه مجهول

 



30 - اقرءوا على موتاكم يس.

الراوي : [معقل بن يسار] | المحدث : ابن باز | المصدر : فتاوى نور على الدرب لابن باز

الصفحة أو الرقم: 13/433 |خلاصة حكم المحدث : فيه ضعف

Rabu, 10 Juni 2015

Suami Istri Bersentuhan, Batalkah Wudhunya?

Kala seorang sudah hidup berumah tangga, sikap romantis menjadi bumbu kehidupan. Tak jarang romantisme itu diwujudkan dalam bentuk sentuhan, pelukan, dan ciuman. Kala sang suami hendak berangkat kerja, ciuman didaratkan di kening sebagai tanda sayang. Untuk menguatkan rasa kasih, genggaman tangan kadang lebih banyak berbicara.

Jika suami istri bisa berpegangan dan bersentuhan lebih bebas, bagaimana jadinya jika salah satu atau keduanya sudah berwudhu? Apakah batal seperti halnya bersentuhan dengan lawan jenis bukan muhrim lainnya?

Secara umum ada tiga pendapat berbeda dalam hal ini. Imam Syafi'i dan ulama dari kalangannya berpendapat bersentuhan kulit tanpa aling-aling, baik itu dengan istri sendiri, bisa membatalkan wudhu. Meskipun ia bersentuhan tanpa syahwat. 

Imam Syafi'i, seperti ditulis Ibnu Rusyd berpendapat, bahwa siapa yang menyentuh lawan jenisnya tanpa alat, baik menimbulkan berahi atau tidak, maka batal wudhunya. Di sisi lain, ada riwayat lain menyatakan bahwa dalam hal wudhu, Imam Syafi'i mempersamakan istri dengan semua mahram.

Dasarnya tafsir ayat 43 surat an-Nisa. Dalam penjelasan hal-hal yang membatalkan wudhu, kata laamastum dalam aulaamastum nisaa ditafsirkan oleh Imam Syafi’i dan Imam Nawawi sebagai menyentuh perempuan, bukan bersetubuh dengan perempuan. Abdullah bin Mas'ud juga mengartikan laamastum selain jima'

Dalam kitab Fathul Mu'in disebutkan beberapa faktor yang membatalkan wudhu. Di antaranya bertemunya dua kulit antara pria dan wanita meskipun tanpa syahwat. Nahdlatul Ulama (NU) yang memakai mazhab Syafi’i dalam fikihnya berpendapat dalam situs resminya, bersentuhan tangan dan kecupan kepada istri bisa membatalkan wudhu. NU mengutip hadis dari yang diriwayatkan Abdullah bin Umar, "Sentuhan tangan seorang laki-laki terhadap istrinya atau menyentuhnya dengan tangan wajiblah atasnya berwudhu." (HR Malik dan as-Syafii).

Pendapat kedua adalah persentuhan antara suami istri baik disertai atau tidak dengan syahwat tidak membatalkan wudhu. Pendapat ini dianut Imam Hanifah. Menurutnya, hanya persetubuhan yang membatalkan wudhu. Dalilnya pun sama, surat an-Nisa ayat 43. Namun, laamastum di sini ditafsirkan dengan jima' atau persetubuhan.

Syekh Salih bin Muhammad bin Utsaimin berpendapat tidak batal wudhunya suami istri yang bersentuhan bahkan berciuman. Dasarnya adalah hadis dari Aisyah RA. Aisyah RA meriwayatkan, Nabi SAW mencium salah satu istrinya kemudian melaksanakan shalat tanpa berwudhu lagi (HR Ahmad, Tirmidzi, Abu Daud). Hadis ini diperselisihkan di kalangan ulama mengenai derajatnya. Syekh Nashiruddin al-Albani menshahihkannya. Tidak utuhnya para ulama menerima derajat shahih hadis ini juga menjadi penyebab perbedaan pendapat masalah ini.

Pendapat ketiga dari mazhab Malik dan Hanbali yang menyatakan batalnya wudhu akibat persentuhan yang mengakibatkan birahi, baik terhadap suami istri ataupun selainnya. Ibnu Qudamah lebih menekankan hukum tidak membatalkan, namun jika keluar madzi dan mani maka wudhunya batal.  

Sumber: www.rol.co.id

Selasa, 11 November 2014

Kisah Perang Khaibar


Khaibar adalah daerah yang ditempati oleh kaum Yahudi setelah diusir Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Madinah tatkala mereka melanggar perjanian damai. Di sana mereka menyusun makar untuk melampiaskan dendamnya terhadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Islam, dan kaum muslimin.
Dendam Yahudi memang telah menumpuk; mulai terusirnya Bani Qainuqa, Bani Nadhir, terbunuhnya dua tokoh mereka, hingga pembantaian terhadap Bani Quraizhah dan sejumlah tokoh mereka yang dibunuh oleh kaum muslimin.
Telah lewat pembahasan bahwa kaum Yahudi adalah penggerak pasukan Ahzab pada Perang Khandaq. Ini berarti kali yang keempat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerangi umat Yahudi agar kita mengetahui bagaimana sejarah hitam umat Yahudi dan dendam mereka yang sangat mendalam terhadap Islam.
Pasukan Berangkat
Pada bulan Muharram tahun ketujuh Hijriah Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam bersama 1400 sahabat yang ikut di Hudaibiyah berangkat menuju Khaibar. Telah kita ketahui bahwa sepulang mereka dari Hudaibiyah Allah menurunkan ayat sebagai janji kemenangan dari-Nya dan perintah untuk memerangi Yahudi di Khaibar dalam firman-Nya:
“Allah menjanjikan kepada kamu harta rampasan yang banyak yang dapat kamu ambil, maka disegerakan-Nya harta rampasan ini untukmu dan Dia menahan tangan manusia dari (membinasakan) mu (agar kamu mensyukuri-Nya) dan agar hal itu menjadi bukti bagi orang-orang mukmin dan agar Dia menunjuki kamu kepada jalan yang lurus.” (QS. Al-Fath: 20)
Ulama ahli tafsir mengatakan bahwa Allah menjanjikan harta rampasan (ghanimah) yang banyak kepada kaum muslimin, sebagai pendahuluannya adalah harta rampasan yang mereka peroleh pada Perang Khaibar itu. Adapun orang-orang badui atau munafik tatkala mereka mengetahui para sahabat akan menang dan mendapat rampasan perang, maka mereka untuk ikut dalam peperangan tersebut supaya mendapat bagian darighanimah maka Allah berfirman,
“Orang-orang Badui yang tinggal itu akan berkata apabila kamu berangkat untuk mengambil barang rampasan, “Biarkan kami, niscaya kami mengikuti kamu.’ Mereka hendak mengubah janji Allah. Katakanlah, ‘Kamu sekali-kali tidak (boleh) mengikuti kami; demikian Allah telah menetapkan sebelumnya.’ Mereka mengatakan, ‘Sebenarnya kamu dengki kepada kami.’ Bahkan mereka tidak mengerti melainkan sedikit sekali.” (QS. Al-Fath: 15)
Demikian itu karena Allah telah mengkhususkan rampasan Perang Khaibar sebagai balasan jihad, kesabaran, dan keikhlasan para sahabat yang ikut di Hudaibiyah saja.
Para sahabat berangkat dengan penuh keyakinan dan besar hati terhadap janji Allah, sekalipun mereka mengetahui bahwa Khaibar merupakan perkampungan Yahudi yang paling kokoh dan kuat dengan benteng berlapis dan persenjataan serta kesiapan perang yang mapan. Mereka berjalan sambil bertakbir dan bertahlil dengan mengangkat suara tinggi hingga Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam melarang mereka dan memerintahkan agar merendahkan suara sebab Allah Maha Dekat, bersama kalian, tidak tuli, dan tidak jauh. (Bukhari: 4205)
Sebelum subuh mereka tiba di halaman Khaibar, sedang Yahudi tidak mengetahuinya. Tiba-tiba ketika berangkat ke tempat kerja, mereka (orang-orang Yahudi) dikejutkan dengan keberadaan tentara; maka mereka berkata, “Ini Muhammad bersama pasukan perang.” Mereka kembali masuk ke dalam benteng dalam keadaan takut. Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allahu Akbar, binasalah Khaibar. Sesungguhnya jika kami datang di tempat musuh maka hancurlah kaum tersebut.” (Bukhari dan Muslim)
Kaum muslimin menyerang dan mengepung benteng-benteng Yahudi, tetapi sebagian sahabat pembawa bendera perang tidak berhasil menguasai dan mengalahkan mereka hinga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Besok akan kuserahkan bendera perang kepada seseorang yang Allah dan Rasul-Nya mencintai dan dia pun mencintai Allah dan Rasul-Nya. Allah akan memenangkan kaum muslimin lewat tangannya.” Maka para sahabat bergembira dengan kabar ini dan semua berharap agar bendera tersebut akan diserahkan kepadanya, hingga Umar radhiallahu ‘anhu berkata, “Aku tidak pernah menginginkan kebesaran, kecuali pada Perang Khaibar.”
Pada pagi hari itu para sahabat bergegas untuk berkumpul di hadapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Masing-masing berharap akan diserahi bendera komando. Akan tetapi, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Dimanakah Ali?” Meraka menjawab, “Dia sedang sakit mata, sekarang berada di perkemahannya.” Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Panggillah dia.” Maka mereka memanggilnya. Ali radhiallahu ‘anhu datang dalam keadaan sakit mata (trahom), lalu Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam meludahi matanya dan sembuh seketika, seakan-akan tidak pernah merasakan sakit. Beliau menyerahkan bendera perang dan berwasiat kepadanya, “Ajaklah mereka kepada Islam sebelum engkau memerangi mereka. Sebab, demi Allah, seandainya Allah memberi hidayah seorang di antara mereka lewat tanganmu maka sungguh itu lebih baik bagimu dari pada onta merah (harta bangsa Arab yang paling mewah ketika itu).” (Muslim)
Perang Tanding
Tatkala berlangsung pengepungan benteng-benteng Yahudi, tiba-tiba pahlawan andalan mereka bernama Marhab menantang dan mengajak sahabat untuk perang tanding. Amir bin Akwa radhiallahu ‘anhu melawannya dan beliau terbunuh mati syahid. Lalu Ali radhiallahu ‘anhumelawannya hingga membunuhnya dan menyebabkan runtuhnya mental kaum Yahudi dan sebagai sebab kekalahan mereka.
Benteng Khaibar terdiri dari tiga lapis, dan masing-masing terdiri atas tiga benteng. Kaum muslimin memerangi dan menguasai benteng demi benteng. Setiap kali Yahudi kalah dari pertahanan pada satu benteng, mereka berlindung dan berperang dalam benteng lainnya hingga kemenagan mutlak berada di tangan kaum muslimin.
Korban Perang
Dalam peperangan ini terbunuh dari kaum Yahudi puluhan orang, sedang wanita dan anak-anak ditawan. Termasuk dalam tawanan adalah Shofiyah binti Huyai yang jatuh di tangan Dihyah al-Kalbi lalu dibeli oleh Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam darinya. Beliau mengajaknya masuk Islam lalu menikahinya dengan mahar memerdekakannya. Adapun yang mati syahid dari kaum muslimin sebanyak belasan orang.
Di antara yang mati syahid adalah seorang badui yang datang dan masuk Islam dan memohon kepada Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam untuk hijrah dan tatkala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memperoleh rampasan Perang Khaibar maka beliau memberinya bagian, tetapi dia berkata, “Wahai Rasulullah, aku mengikutimu bukan untuk tujuan ini, melainkan agar aku terkena panah di sini (sambil memberi isyarat pada lehernya) sehingga aku masuk surga.” Maka Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Jika kamu jujur kepada Allah maka pasti Allah buktikan.” Tidak lama kemudian jenazahnya dibawa kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan terluka pada tempat yang dia isyaratkan sebelumnya. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Orang ini jujur kepada Allah. Oleh karenanya, Allah memenuhi niatnya yang baik.” Lalu beliau mengafaninya dan memakamkannya. (MushonnafAbdurrozaq dengan sanad yang baik, 5:276)
Daging Beracun
Kaum Yahudi tidak pernah dan tidak akan berhenti dari makar buruk terhadap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamdan Islam karena tabiat mereka, sebagaimana digambarkan oleh Allah dalam Alquran:
“Mereka mengingkari ayat-ayat Allah dan membunuh para nabi tanpa hak.” (QS. Ali Imron: 112)
Tatkala mereka kalah dari Perang Khaibar dan beberapa kali upaya untuk membunuh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam gagal, maka mereka bermaksud untuk membunuh beliau dengan siasat baru. Seorang wanita Yahudi berperan besar dalam makar buruk ini, yaitu memberi hadiah berupa menyuguhkan hidangan daging kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan menyisipkan racun yang banyak padanya.
Tatkala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memakan, daging tersebut mengabari beliau bahwa ia beracun. Maka beliau memuntahkannya. Ini merupakan mukjizat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang lebih mulia daripada mukjizat Nabi Sulaiman ‘alaihissalam yang memahami bahasa semut sebab ia makhluk hidup yang bernyawa memiiki mulut untuk berbicara, sedangkan sepotong daging tersebut sebagai makhluk yang mati bahkan telah matang dipanggang dengan api.
Adapun Bisri bin Baru radhiallahu ‘anhu, yang ikut makan bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, meninggal dunia karena racun tersebut. Sebab itu, Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam membunuh wanita ini sebagai qishosh.
Perdamaian
Setelah umat Yahudi kalah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bermaksud untuk mengusir mereka dari Khaibar. Akan tetapi mereka memohon kepada beliau agar membiarkan mereka mengurusi pertanian dengan perjanjian bagi hasil, maka Rasulullah menerima permohonan itu dengan syarat kapan saja beliau menghendaki maka beliau berhak untuk mengusir mereka. Hingga akhirnya mereka diusir oleh Umar bin Khaththab di zaman kekhalifahannya setelah beberapa kali mereka berbuat kejahatan terhadap kaum muslimin.
Pembagian Rampasan
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membagi rampasan perang kepada sahabat yang ikut perang yang berjumlah 1400 orang. Namun, seusai perang ini para rombongan Muhajirin berjumlah 53 orang dari Habasyah yang dipimpin oleh Ja’far bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu datang dan bertemu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di Khaibar. Beliau sangat gembira dengan kedatangan mereka. Beliau merangkul Ja’far radhiallahu ‘anhu serta menciumnya seraya bersabda, “Aku tidak mengetahui apakah aku bergembira karena menang dari Khaibar ataukah karena kedatangan rombongan Ja’far.” (Shahih Abu Dawud: 5220)
Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi mereka bagian dari rampasan perang. Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam juga memberi bagian kepada Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu dan beberapa orang dari suku Daus yang baru datang dalam keadaan Islam. Semua ini beliau lakukan dengan izin dan keikhlasan dari sahabat yang ikut Perang Khaibar dan karena mereka ini terhalang oleh udzur, jika tidak maka pasti mereka akan ikut berperang.
Bahaya Ghulul
Ghulul adalah mengambil rampasan perang sebelum dibagi. Mid’am, seorang pelayan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, meninggal dunia akibat terkena panah. Maka sahabat mengatakan, “Alangkah nikmat, baginya surga.” Namun, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Tidak, demi Allah, sesungguhnya pakaian yang diambilnya dari rampasan Khaibar sebelum dibagi menjadi bahan bakar api neraka.” Mendengar ini, ada seseorang yang datang mengaku, “Ini satu atau dua tali sandal aku peroleh sendiri.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Itu termasuk neraka.” (Bukhari dan Muslim)
Yahudi Fadak
Tatkala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengauasai dan mengalahkan Khaibar maka Allah menanamkan rasa takut ke dalam hati orang-orang Yahudi di Fadak –sebelah utara Khaibar-, mereka segera mengirim utusan kepada Rasulullah untuk perjanjian damai dengan menyerahkan separuh bumi Fadak kepadanya. Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam menerima tawaran tersebut dan beliau khususkan untuk dirinya sebab ia termasuk rampasan perang (fa’i) yang diperoleh tanpa perang (pertempuran).
Juga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerangi Yahudi di Wadi Quro hingga mereka menyerah dan kalah. Mengetahui hal ini, Yahudi Taima’ juga segera berdamai dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan membayar jizyah (upeti, red.)
Pelajaran
  1. Dalam peperangan Khaibar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengharamkan makan daging keledai piaraan.
  2. Tampak mukjizat kenabian seperti Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam meludahi mata Aliradhiallahu ‘anhu lalu sembuh, daging yang mengabari beliau bahwa ia mengandung racun, Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam meniup tiga kali pada bekas pukulan pedang yang mengenai lutut Salah bin Akwa radhiallahu ‘anhu lalu dia tidak kesakitan setelah itu.
  3. Boleh berdamai dengan Yahudi dalam waktu yang ditentukan dan boleh memerangi orang kafir pada bulan haram. Lihat Sirah Nabawiiyyah karya Dr. Mahdi Rizqulloh Ahmad: 479-492.
Sumber: Majalah Al-Furqon Edisi 1 Tahun Kesebelas 1432 H
http://kisahmuslim.com/kisah-perang-khaibar/

Sabtu, 13 September 2014

Mengokohkan Karakter Al-Jundiyah (Keprajuritan)

Adalah sudah selayaknya bila umat Islam—
terlebih lagi aktivis dakwah—menjadikan
hidupnya sebagai prajurit yang senantiasa
siap menghadapi perjuangan di jalan Allah.
Sejarah umat Islam adalah sejarah perjuangan
yang terus-menerus berkesinambungan dalam
menjunjung tinggi kebenaran agama Allah
dan menjaga kelestarian dakwahnya, serta
menjauhi segala godaan dunia lahir dan
batin.
Karakter al-jundiyah diantaranya
termanifestasikan dalam bentuk amal yang
berkesinambungan tanpa lelah dan tanpa
bosan. Sedangkan maratibul amal (rangkaian
amal)-nya adalah:
1. Perbaikan individu ( ishlah al-fard )
2. Perbaikan rumah tangga ( ishlahul al-bait )
3. Perbaikan masyarakat ( ishlah al-mujtama’ )
4. Pembebasan negeri ( tahrir al-wathan )
5. Perbaikan pemerintahan ( ishlah al-hukumah )
6. Penyiapan tegaknya khilafah ( bina al-
khilafah )
7. Pemanduan dunia ( ustadziah al-alam )
Karakter keprajuritan yang lainnya adalah
senantiasa berkobarnya ruhul jihad. Urutan
jihad yang pertama dituntut dari para aktivis
dakwah adalah pengingkaran hati terhadap
kemaksiatan pada Allah, dan puncaknya
adalah berperang di jalan Allah ta’ala.
Diantara keduanya ada jihad dengan lisan,
pena, tangan, dan kata-kata yang benar di
hadapan penguasa yang zalim.
Allah Ta’ala berfirman, “Dan berjihadlah
kamu pada jalan Allah dengan jihad yang
sebenar-benarnya.” (QS. Al-Hajj, 22: 78)
Ibnu Abbas ra berkata tentang pengertian
jihad, “Jihad adalah menguras potensi dalam
membela agama Allah, dan tidak takut
cercaan orang yang mencerca dalam
melaksanakan agama Allah.”
Muqatil berkata, “Makna jihad adalah:
Bekerjalah untuk Allah dengan sebenar-benar
kerja, dan beribadahlah dengan sebenar-benar
ibadah.”
Ibnul Mubarak berkata, “Jihad adalah
mujahadah terhadap jiwa dan hawa nafsu.”
DR. Sa’id Ramadhan Al-Buthi berkata, “Jihad
adalah mencurahkan potensi dalam rangka
meninggikan kalimat Allah, dan membentuk
masyarakat muslim. Sedangkan mencurahkan
tenaga dengan melakukan perang adalah salah
satu jenis dari jihad. Tujuan jihad adalah
membentuk masyarakat yang islami, dan
membentuk negara Islam yang benar.”
Sifat keprajuritan ditunjukkan pula dengan
at-tadhiyah , yakni mengorbankan jiwa, harta,
waktu, kehidupan, dan segala-galanya demi
mencapai tujuan.Allah Ta’ala berfirman,
“Sesungguhnya Allah telah membeli dari
orang-orang mukmin diri dan harta mereka
dengan memberikan surga untuk mereka.”
(QS. At-Taubah, 9: 111)
Berikutnya ditunjukkan pula dengan ketaatan
kepada qiyadah . Karena itu para aktivis
dakwah harus senantiasa siap melaksanakan
perintah qiyadah dan merealisir dengan
segera, baik dalam keadaan sulit maupun
mudah, saat bersemangat maupun malas.
Seorang mujahid dakwah sejati akan
senantiasa tsabat , yakni teguh beramal
sebagai mujahid dalam memperjuangkan
tujuannya, betapa pun jauh jangkauan dan
lama waktunya. Ia tetap dalam keadaan
seperti itu sampai bertemu Allah Ta’ala .
Di antara orang-orang mukmin itu ada orang-
orang yang menepati apa yang telah mereka
janjikan kepada Allah; maka di antara mereka
ada yang gugur. dan di antara mereka ada
(pula) yang menunggu-nunggu dan mereka
tidak merobah (janjinya), (QS. Al-Ahzab, 33:
23)
Selain itu, sebagai prajurit dakwah mereka
akan selalu bersungguh-sungguh pada suatu
urusan. Iatidak merasa berat
mempersembahkan jiwa di jalan Allah ta’ala
dan mengatur segala urusannya serta seluruh
kehidupannya sejalan dengan hukum-hukum
dan perintah-perintah Allah ta’ala. Para
aktivis dakwah harus mampu menegakkan al-
haq di dalam jiwa, nurani, dan kehidupan
mereka, dalam bentuk aqidah, akhlak,
ibadah, dan perilaku sehari-hari. Hasan
Hudhaibi berkata: “Wahai Ikhwan,
tegakkanlah Islam di dalam hatimu, tentu ia
akan tegak di bumimu.”
Sifat keprajuritan yang tak kalah penting
adalah tsiqah, yakni rasa puasnya seorang
prajurit atas komandannya dalam hal
kemampuan dan keikhlasannya, dengan
kepuasan mendalam yang menumbuhkan rasa
cinta, penghargaan, penghormatan, dan
ketaatan.

Sumber: www.al-intima.com/harakatuna/mengokohkan-karakter-al-jundiyah-keprajuritan


Posted via Blogaway

Kamis, 11 September 2014

Persoalan-Persoalan Seputar Akikah


Pertanyaan :
Banyak pertanyaan diajukan kepada
Redaksi seputar mengakikahi diri sendiri
dan mengakikahi setelah hari ke-7
kelahiran. Juga bila baru punya satu
kambing untuk akikah anak laki-laki
bolehkah dengan satu kambing dahulu,
dan yang lain menyusul? Demikian juga
apakah bayi yang meninggal diakikahi?
(Dijawab oleh al Ustadz Qomar Suaidi) :
1. Mengakikahi diri sendiri.
Dalam hal ini terdapat beberapa
pendapat, yang terkuat dari pendapat
yang ada adalah boleh. Berdasarkan
hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam
yang menerangkan bahwa beliau
mengakikahi dirinya sendiri setelah
menjadi nabi.
Hadits ini sahih menurut pendapat yang
paling kuat (rajih). Sebagian ulama
melemahkannya, namun pendapat
mereka keliru. Oleh karena itu, kami
akan sedikit menyampaikan pembahasan
hadits ini.
Sebenarnya hadits ini telah panjang
lebar dibahas oleh asy-Syaikh al-Albani
dalam kitab beliau Silsilah al-Ahadits
ash-Shahihah no. 2726. Di sini saya
hanya akan meringkas apa yang
dijabarkan oleh beliau dan sedikit
menambahkan yang perlu. Adapun bunyi
hadits itu. Anas berkata,
ْﻦَﻋ َّﻖَﻋ ِﻪِﺴْﻔَﻧ َﺚِﻌُﺑ ﺎَﻣَﺪْﻌَﺑ ﺎًّﻴِﺒَﻧ
“Nabi mengakikahi dirinya setelah
diutus menjadi nabi.”
Hadits ini disampaikan oleh sahabat
Anas radhiyallahu ‘anhu. Ada tiga rantai
sanad yang sampai kepada sahabat Anas
radhiyallahu ‘anhu.
a. Al-Haitsam bin Jamil dari Abdullah bin
al-Mutsanna, dari Tsumamah bin Anas,
dari Anas bin Malik z.
Jalur ini diriwayatkan oleh ath-Thahawi,
ath-Thabarani, Ibnu Hazm, adh-Dhiya’
al-Maqdisi, Abu asy-Syaikh, dan Ibn
A’yan.
b. Isma’il bin Muslim, dari Qatadah, dari
Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu.
Jalur ini diriwayatkan oleh Abu asy-
Syaikh.
c. Abdullah bin al-Muharrar, dari
Qatadah, dari Anas bin Malik
radhiyallahu ‘anhu.
Jalur ini diriwayatkan oleh Abdurrazzaq,
Ibnu Hibban, al-Bazzar, dan Ibnu Adi.
 Untuk rantai sanad yang pertama, asy-
Syaikh al-Albani mengatakan, “Ini adalah
sanad yang hasan, para rawinya adalah
orang-orang yang yang telah dijadikan
hujah (para periwayat tepercaya) dalam
Shahih al-Bukhari, selain al-Haitsam bin
Jamil. Beliau (al-Haitsam bin Jamil)
sendiri adalah seorang yang tsiqah
(tepercaya) dan hafizh (penghafal
hadits), salah seorang guru al-Imam
Ahmad rahimahullah.
Selanjutnya, Abdullah bin al-Mutsanna,
beliau adalah salah seorang periwayat
dalam Shahih al-Bukhari, artinya al-
Bukhari rahimahullah menganggap
bahwa Abdullah bin al-Mutsanna
termasuk tepercaya. Namun, ternyata
ada ulama lain yang membicarakan
Abdullah bin al-Mutsanna ini. Karena
itu, al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah
mendudukkan perselisihan ini dengan
kesimpulan bahwa al-Bukhari
rahimahullah hanya memercayai
sepenuhnya Abdullah bin al-Mutsanna
apabila dia meriwayatkan dari
pamannya. Jika tidak, al-Bukhari tidak
bertumpu pada riwayatnya.
Alhamdulillah, ternyata hadits yang kita
bahas ini beliau riwayatkan dari
pamannya, Tsumamah bin Anas,
sehingga sesuai dengan syarat al-Bukhari
dalam hal ini.
a) Mengenai rantai sanad yang kedua,
terkhusus adanya perawi yang bernama
Ismail bin Muslim, maka asy-Syaikh al-
Albani mengatakan, “Semacam sanad
tersebut bisa dijadikan pendukung
sehingga hadits semakin kuat
dengannya.”
Tentang Ismail bin Muslim ini, Abu
Hatim—beliau termasuk ulama yang
keras dalam mencacat para rawi—
mengatakan, “Ismail bin Muslim tidak
ditinggalkan, haditsnya dapat ditulis,”
yakni untuk dukungan.
Ibnu Sa’d rahimahullah mengatakan,
“Dia adalah orang yang diperhitungkan
pendapat dan fatwanya, memiliki
pandangan dan hafalan terhadap hadits.
Karena itu, aku dahulu menulis hadits
darinya karena kecerdasannya.”
Adapun Qatadah, maka jelas seorang
ulama yang terkenal dan yang tepercaya.
b) Mengenai rantai sanad yang ketiga,
para ulama melemahkannya karena
kelemahan perawinya, yaitu Abdullah
bin al-Muharrar.
Dari pemaparan singkat tentang hadits
ini, tampak bahwa hadits ini sahih atau
hasan. Di antara ulama yang
menganggap kuatnya hadits ini dari
ulama terdahulu adalah adalah adh-
Dhiya’ al-Maqdisi rahimahullah dalam
kitabnya al-Mukhtarah, Abdul Haq al-
Isybili dalam kitabnya al-Ahkam, dan
Abu Zur’ah al-Iraqi dalam kitabnya
Tharhu Tatsrib.
Menurut asy-Syaikh al-Albani, bisa juga
dikatakan bahwa Ibnu Hazm dan ath-
Thahawi termasuk yang menerima hadits
ini karena mereka menyebutkan
sanadnya tanpa mengkritiknya.
Adapun para ulama yang menganggap
lemah hadits ini, di antaranya al-Imam
Ahmad dan al-Baihaqi yang mengatakan
hadits ini mungkar, juga an-Nawawi
yang mengatakan batil, sesungguhnya
mereka melemahkan hadits ini dari jalur
rantai sanad yang ketiga. Dengan
demikian, pendapat yang membolehkan
mengakikahi diri sendiri adalah
pendapat yang rajih (kuat).
Ini adalah pendapat Atha’, al-Hasan al-
Bashri, Ibnu Sirin, asy-Syafi’i, dan salah
satu riwayat dari al-Imam Ahmad, dan
asy-Syaukani menggantungkan pendapat
ini dengan kesahihan hadits.
Alhamdulillah, hadits ini sahih. (lihat al-
Mufashshal fi Ahkamil Aqiqah hlm. 96)
Al-Hasan rahimahullah mengatakan,
“Apabila kamu belum diakikahi,
akikahilah dirimu walaupun kamu
lelaki.” Kata beliau, ‘walaupun kamu
lelaki’ karena ada yang mengkhususkan
hukum ini bagi wanita.
Muhammad bin Sirrin rahimahullah
mengatakan, “Seandainya aku tahu
bahwa aku belum diakikahi, tentu aku
akan mengakikahi diriku.” (ash-
Shahihah 6/506 qism 1)
Pendapat yang kedua, yang melarang,
adalah pendapat Malikiah. Al-Imam
Malik sendiri ada beberapa riwayat yang
berbeda dalam hal ini. (at-Tamhid ,
4/312)
Sebagian ulama yang cenderung kepada
pendapat ini mengatakan bahwa
seandainya hadits ini sahih, bisa jadi ini
adalah kekhususan bagi beliau
Shallallahu ‘alaihi wasallam. Namun,
sanggahan seperti ini lemah karena
kekhususan itu harus berdasarkan dalil,
sementara itu di sini tidak ada dalil yang
mengkhususkan hal ini untuk beliau.
2. Mengakikahi selain hari ketujuh.
Dalam hal ini ada tiga pendapat
sebagaimana disebutkan oleh Abu Zurah
al-Iraqi dalam kitab Tharhu at-Tatsrib.
Namun, dengan mengetahui persoalan
pertama, yaitu bolehnya seseorang
mengakikahi dirinya, tampak jelas
bahwa diperbolehkan mengakikahi
setelah hari ketujuh. Walaupun tentu
sangat ditekankan untuk melakukannya
pada hari ketujuh saat ada kemampuan.
Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam
bersabda,
ُّﻞُﻛ ٍﻡَﻼُﻏ ٌﺔَﻨﻴِﻫَﺭ ِﻪِﺘَﻘﻴِﻘَﻌِﺑ ُﺢَﺑْﺬُﺗ
ُﻪْﻨَﻋ َﻡْﻮَﻳ ِﻊِﺑﺎَّﺴﻟﺍ
“Tiap anak itu tergadai dengan
akikahnya yang disembelih pada hari
ketujuh.” (Sahih, HR. Abu Dawud dan
yang lain, dinyatakan sahih oleh asy-
Syaikh al-Albani)
Di antara yang berpendapat bolehnya
setelah hari ke-7 adalah Ibnu Sirin, asy-
Syafi’i, Ibnu Hazm, dan yang lain.
Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan,
“Yang tampak, pengaitan akikah dengan
hari ketujuh adalah sunnah. Jadi, sah
saja apabila menyembelih pada hari ke-4,
ke-8, ke-10, atau setelahnya. Penentuan
waktu ini adalah untuk
penyembelihannya, bukan untuk
memasak atau memakannya.” (Tuhfatul
Maudud hlm. 76)
Adapun Ibnu Hazm rahimahullah tidak
membolehkan sebelum hari ketujuh.
Apakah penyembelihan itu pada hari
kapan saja ataukah tiap kelipatan
ketujuh?
Tampaknya, kapan saja boleh karena
riwayat yang menyebutkan kelipatan
ketujuh adalah lemah, sebagaimana telah
diterangkan oleh asy-Syaikh al-Albani t
dalam kitab al-Irwa’ (4/395).
3. Hanya memiliki satu ekor kambing
untuk akikah anak lelaki.
Dalam hal ini hendaknya ia menunggu
sampai memiliki dua ekor kambing, dan
tidak menyembelih terlebih dahulu
kambing yang dia miliki. Hal ini
berdasarkan sabda Rasul Shallallahu
‘alaihi wasallam,
ِﻦَﻋ ِﻡَﻼُﻐْﻟﺍ ِﻥﺎَﺗﺎَﺷ ِﻥﺎَﺘَﺌِﻓﺎَﻜُﻣ
“Untuk anak lelaki dua ekor kambing
yang mukafi’ataan.” (Sahih, HR. Abu
Dawud dan yang lain, dinyatakan sahih
oleh asy-Syaikh al-Albani rahimahullah)
Mukafi’atan dalam hadits ini ditafsirkan
dengan beberapa penafsiran, di
antaranya adalah mutaqaribatan, yakni
seimbang.
Ada pula yang menafsirkan, ‘disembelih
bersamaan’. Dawud bin Qais pernah
bertanya kepada Zaid bin Aslam, ia
mengatakan, “Aku bertanya kepada Zaid
bin Aslam tentang makna mukafi’atan.”
Beliau menjawab, “Dua kambing yang
mirip, yang disembelih bersama-
sama.” (Musykilul Atsar karya ath-
Thahawi)
Fatwa al-Lajnah ad-Daimah tentang
Akikah Janin yang Gugur dan Bayi yang
Meninggal
Pertanyaan :
Janin yang gugur dari kandungan yang
telah jelas bahwa dia laki-laki atau
perempuan, apakah diakikahi atau
tidak? Demikian juga bayi yang terlahir
apabila meninggal beberapa hari setelah
kelahiran sementara belum diakikahi
saat dia hidup, apakah diakikahi setelah
kematiannya atau tidak? Apabila telah
lewat satu bulan, dua bulan, setengah
tahun, satu tahun, atau bahkan lebih
dari saat lahirnya bayi dan ia belum
diakikahi, apakah diakikahi atau tidak?
Jawab:
Mayoritas para ulama berpendapat
bahwa akikah adalah sunnah,
berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh
Ahmad, al-Bukhari, dan Ashhabus Sunan
dari Salman bin Amir, dari Nabi
Shallallahu ‘alaihi wasallam, ia berkata,
َﻊَﻣ ُﻎْﻟﺍ ِﻝﺎَﻣ ٌﺔَﻘْﻴِﻘَﻋ ﺍﻮُﻘﻳِﺮْﻫُﺄَﻓ
ُﻪْﻨَﻋ ،ﺎًﻣَﺩ ﺍﻮُﻄﻴِﻣَﺃَﻭ ُﻪْﻨَﻋ ﻯَﺫَﺄْﻟﺍ
“Bersama seorang anak itu akikahnya,
maka tumpahkan darah untuk
(akikahnya) dan hilangkan rambut
(kepalanya).”
Demikian pula hadits yang diriwayatkan
oleh al-Hasan dari Samurah radhiyallahu
‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi
wasallam bersabda,
ُّﻞُﻛ ُﻍ ٍﻝﺎَﻣ ٌﺔَﻨْﻴِﻫَﺭ ِﻪِﺘَﻘﻴِﻘَﻌِﺑ
ُﺢَﺑْﺬُﺗ ُﻪْﻨَﻋ َﻡْﻮَﻳ ،ِﻪِﻌِﺑﺎَﺳ ،ُﻖَﻠْﺤُﻳَﻭ
ﻰَّﻤَﺴُﻳَﻭ
“Tiap anak itu tergadai dengan
akikahnya yang disembelih pada hari
ketujuh, digundul, dan diberi
nama.” (HR. Ahmad dan Ashhabussunan,
dan dinyatakan sahih oleh at-Tirmidzi)
Demikian pula hadits itu yang
diriwayatkan oleh ‘Amr bin Syuaib dari
ayahnya, dari kakeknya, Nabi
Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
ْﻦَﻣ َّﺐَﺣَﺃ ْﻢُﻜْﻨِﻣ ْﻥَﺃ َﻚِﺴْﻨُﻳ ْﻦَﻋ
ِﻩِﺪَﻟَﻭ ،ْﻞَﻌْﻔَﻴْﻠَﻓ ِﻦَﻋ ُﻎْﻟﺍ ِﻝﺎَﻣ
ِﻥﺎَﺗﺎَﺷ ،ِﻥﺎَﺘَﺌِﻓﺎَﻜُﻣ ِﻦَﻋَﻭ ِﺔَﻳِﺭﺎَﺠْﻟﺍ
ٌﺓﺎَﺷ
“Barang siapa di antara kalian ingin
mengakikahi anaknya, lakukanlah.
Untuk anak laki-lakinya dua ekor
kambing yang seimbang dan untuk anak
perempuannya satu ekor kambing.” (HR.
Ahmad, Abu Dawud, an-Nasa’i, dengan
sanad yang hasan)
Tidak ada akikah untuk janin yang
gugur walaupun telah jelas apakah itu
laki-laki atau perempuan, apabila gugur
sebelum ditiupkan ruh padanya, karena
dia tidak disebut anak atau bayi. Adapun
akikah disembelih pada hari ketujuh
dari kelahiran, apabila janin dilahirkan
dalam keadaan hidup, lalu mati sebelum
hari ketujuh, maka disunnahkan untuk
diakikahi pada hari ketujuh dan diberi
nama. Apabila lewat hari yang ketujuh
dan belum diakikahi, Sebagian fuqaha
berpendapat bahwa tidak disunnahkan
untuk diakikahi setelahnya, karena Nabi
Shallallahu ‘alaihi wasallam menetapkan
waktunya pada hari ketujuh.
Sementara itu, ulama mazhab Hanbali
dan sekelompok ahli fikih berpendapat
bahwa disunnahkan untuk diakikahi
walaupun telah lewat satu bulan, satu
tahun, atau lebih, dari kelahirannya,
berdasarkan keumuman hadits-hadits
dan berdasarkan apa yang diriwayatkan
al-Baihaqi dari Anas radhiyallahu ‘anhu
bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam
mengakikahi dirinya setelah kenabian,
dan ini pendapat yang lebih hati-hati.
Allah Subhanahu wata’ala lah yang
memberi taufik. Semoga shalawat dan
salam tercurah kepada nabi kita
Muhammad n, keluarga, dan para
sahabatnya.
Komisi Tetap untuk Kajian Ilmiah dan
Fatwa
Ketua: Asy-Syaikh Abdul Aziz bin
Abdullah bin Baz; Wakil: Abdurrazzaq
Afifi; Anggota: Abdullah Ghudayyan.

Sumber:  www.asysyariah.com/problema-anda/


Posted via Blogaway

Rabu, 10 September 2014

Pembagian Sepertiga dari Hasil Qurban

Alhamdulillah, wa shalaatu wa salaamu ‘ala Rosulillah wa ‘ala aalihi wa shohbihi ajma’in.

Sering ada yang menanyakan apakah mesti hasil penyembelihan qurban dibagi 1/3 untuk shohibul qurban, 1/3 untuk sedekah pada fakir miskin dan 1/3 sebagai hadiah. Lalu apakah hasil qurban boleh dimakan oleh orang yang berqurban (shohibul qurban)? Pembahasan ini moga bisa memberikan jawaban.

Syaikh Abu Malik dalam Shahih Fiqh Sunnah memberikan keterangan, “Kebanyakan ulama menyatakan bahwa orang yang berqurban disunnahkan bersedekah dengan sepertiga hewan qurban, memberi makan dengan sepertiganya dan sepertiganya lagi dimakan oleh dirinya dan keluarga. Namun riwayat-riwayat tersebut sebenarnya adalah riwayat yang lemah. Sehingga yang lebih tepat hal ini dikembalikan pada keputusan orang yang berqurban (shohibul qurban). Seandainya ia ingin sedekahkan seluruh hasil qurbannya, hal itu diperbolehkan. Dalilnya, dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ’anhu, جِزَ ا رَتِهَاشَيْئًا الْمَسَاكِينِ] ،وَلاَ    يُعْطِىَفِى وَجُلُو دَهَاوَجِلاَ لَهَا [ فِى ،وَأَنْيَقْسِمَبُدْ نَهُكُلَّهَا ، لُحُو  مَهَا وسلم– أَمَرَهُ أَنْ   يَقُومَ عَلَى بُدْ نِهِ أَنَّ النَّ بِىَّ– صلىا  لله عليه

Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam memerintahkan dia untuk mengurusi unta-unta hadyu. Beliau memerintah untuk membagi semua daging qurbannya, kulit dan jilalnya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin) untuk orang-orang miskin. Dan beliau tidak diperbolehkan memberikan bagian apapun dari qurban itu kepada tukang jagal (sebagai upah).[1]”[2] Dalam hadits ini terlihat bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai menyedekahkan seluruh hasil sembelihan qurbannya kepada orang miskin.

Al Lajnah Ad Da-imah (Komisi Fatwa di Saudi Arabia) mengatakan, “Hasil sembelihan qurban dianjurkan dimakan oleh shohibul qurban. Sebagian lainnya diberikan kepada faqir miskin untuk memenuhi kebutuhan mereka pada hari itu. Sebagian lagi diberikan kepada kerabat agar lebih mempererat tali silaturahmi. Sebagian lagi diberikan pada tetangga dalam rangka berbuat baik. Juga sebagian lagi diberikan pada saudara muslim lainnya agar semakin memperkuat ukhuwah.”[3]

Dalam fatwa lainnya, Al Lajnah Ad Da-imah menjelaskan bolehnya pembagian hasil sembelihan qurban tadi lebih atau kurang dari 1/3. Mereka menjelaskan, “Adapun daging hasil sembelihan qurban, maka lebih utama sepertiganya dimakan oleh shohibul qurban; sepertiganya lagi dihadiahkan pada kerabat, tetangga, dan sahabat dekat; serta sepertiganya lagi disedekahkan kepada fakir miskin. Namun jika lebih/kurang dari sepertiga atau diserahkan pada sebagian orang tanpa lainnya (misalnya hanya diberikan pada orang miskin saja tanpa yang lainnya, pen), maka itu juga tetap diperbolehkan. Dalam masalah ini ada kelonggaran.”[4]

Intinya, pemanfaatan hasil sembelihan qurban yang dibolehkan adalah:

1. Dimakan oleh shohibul qurban. 2. Disedekahkan kepada faqir miskin untuk memenuhi kebutuhan mereka. 3. Dihadiahkan pada kerabat untuk mengikat tali silaturahmi, pada tetangga dalam rangka berbuat baik dan pada saudara muslim lainnya agar memperkuat ukhuwah.

Pemanfaatan yang terlarang dari hasil qurban, silakan pembaca rumaysho.com telusuri dalam tulisan lainnya di sini. Termasuk dalam bahasan qurban adalah permasalahan aqiqah, artinya pemanfaatan hewan aqiqah pun seperti yang dijelaskan di atas.

Wallahu waliyyut taufiq.

@ Sabic Lab, Riyadh KSA, 28 Syawwal 1432 H (26/09/2011)

Sumber:   www.rumaysho.com/umum/pembagian-sepertiga-dari-hasil-qurban-1965


Posted via Blogaway